Revisi UU Pemilu. Foto: Media Indonesia
Editorial Media Indonesia: Transparansi Revisi UU Pemilu
Media Indonesia • 26 May 2026 06:20
REVISI Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum tidak boleh diperlakukan sebagai agenda rutin legislasi semata. Perubahan aturan pemilu berkait erat dengan fondasi demokrasi, arah sistem politik, hingga kualitas representasi rakyat dalam lima tahun ke depan. Karena itu, pembahasannya harus dilakukan secara terbuka, partisipatif, dan jauh dari kesan tergesa-gesa.
Saat ini, pembahasan revisi UU Pemilu memang belum memasuki tahap resmi. DPR masih berada pada fase pembahasan internal dan pengumpulan naskah akademik di Komisi II. Pemerintah dan DPR beranggapan tahapan Pemilu 2029 masih panjang sehingga belum ada urgensi mendesak.
Padahal, justru waktu yang masih cukup panjang itulah yang seharusnya dimanfaatkan betul untuk mengoptimalkan proses pembahasan sekaligus melibatkan sebanyak-banyaknya partisipasi publik. Dengan demikian, produk undang-undang yang dihasilkan akan berkualitas karena pola legislasi yang dilakukan juga berkualitas.
Baca Juga :
DPR Diminta Segera Bahas Revisi UU Pemilu
Pengalaman selama ini menunjukkan undang-undang strategis kerap lahir melalui proses yang sempit dan terburu-buru. Akibatnya tidak hanya membuat publik sulit mengikuti substansi pembahasan, tetapi juga memunculkan potensi penyusupan kepentingan kelompok atau kepentingan politik jangka pendek pada pasal-pasal pentingnya. Revisi UU Pemilu tidak boleh mengulang kesalahan yang sama.
Ada alasan kuat mengapa revisi ini mendesak. Sejumlah putusan Mahkamah Konstitusi telah mengubah lanskap sistem pemilu nasional. Putusan mengenai ambang batas parlemen, ambang batas pencalonan presiden dan wakil presiden, hingga desain keserentakan pemilu nasional dan daerah menuntut penyesuaian regulasi secara menyeluruh. Tanpa revisi yang matang, sistem pemilu akan berjalan dengan dasar hukum yang tidak sinkron.
Selain itu, tahapan seleksi penyelenggara pemilu akan dimulai pada pertengahan 2026. Artinya, revisi UU Pemilu idealnya sudah rampung paling lambat Agustus 2026 agar tidak mengganggu kesiapan kelembagaan. Keterlambatan hanya akan menciptakan ketidakpastian hukum dan membuka ruang polemik baru menjelang tahapan pemilu.
Namun, yang paling penting tidak hanya soal cepat atau lambatnya revisi, tetapi juga bagaimana proses itu dijalankan. DPR dan pemerintah harus membuka ruang partisipasi publik seluas-luasnya.
Pembahasan tidak cukup dilakukan di ruang rapat tertutup yang hanya diketahui elite partai politik. Publik berhak mengetahui pasal apa yang diubah, siapa yang mengusulkan, kepentingan apa yang melatarbelakangi, dan bagaimana dampaknya terhadap kualitas demokrasi.
Isu-isu krusial seperti sistem pemilu terbuka atau tertutup, ambang batas parlemen, sinkronisasi pemilu dan pilkada, hingga mekanisme pencalonan presiden harus dibahas secara mendalam.
Semua itu menyangkut hak politik rakyat. Jika pembahasan dilakukan diam-diam dan terburu-buru, wajar bila muncul kecurigaan bahwa aturan sedang disusun untuk menguntungkan kelompok tertentu.
Kecurigaan publik tidak boleh dianggap sepele. Demokrasi membutuhkan kepercayaan. Ketika proses penyusunan aturan saja sudah tertutup, maka legitimasi hasilnya akan dipertanyakan sejak awal.
Padahal, UU Pemilu seharusnya menjadi instrumen untuk memperkuat kejujuran, keadilan, dan kualitas demokrasi, bukan alat memperkokoh dominasi politik segelintir pihak.
Revisi UU Pemilu juga harus diarahkan untuk memperbaiki praktik demokrasi yang selama ini sarat biaya tinggi dan korupsi politik. Regulasi yang baik harus mampu menekan politik uang, mengurangi transaksi kekuasaan, dan memperkuat akuntabilitas wakil rakyat kepada masyarakat.

Revisi UU Pemilu. Foto: Media Indonesia
Jika revisi hanya berkutat pada kepentingan teknis elektoral tanpa menyentuh akar persoalan demokrasi, niscaya perubahan tersebut akan kehilangan makna.
Karena itu, transparansi menjadi syarat utama. Semakin terbuka proses pembahasan, semakin besar peluang lahirnya regulasi yang sehat dan dipercaya publik.
Demokrasi tidak hanya diukur dari pelaksanaan pemilu, tetapi juga dari bagaimana aturan pemilu tersebut disusun.