Guru Besar Ilmu Politik UIN Jakarta, Burhanuddin Muhtadi (tengah). Dok. Istimewa
DPR Diminta Segera Bahas Revisi UU Pemilu
Achmad Zulfikar Fazli • 12 May 2026 20:52
Jakarta: DPR diminta segera membahas dan mengesahkan revisi Undang-Undang Pemilu. Wacana perubahan beleid ini sudah bergulir sejak Pemilu 2024 berakhir guna efisiensi anggaran, penyederhanaan sistem, dan penyesuaian putusan Mahkamah Konstitusi (MK).
Guru Besar Ilmu Politik UIN Jakarta, Burhanuddin Muhtadi, mengatakan pembahasan revisi UU Pemilu harus mempertimbangkan kepentingan demokrasi jangka panjang.
“Tidak ada desain sistem pemilu yang netral secara politik. Karena itu, revisi regulasi harus dirancang berdasarkan kepentingan demokrasi jangka panjang, bukan semata kepentingan jangka pendek elite politik,” tegas Burhanudin dalam keterangannya, Selasa, 12 Mei 2026.
Burhanuddin menilai percepatan revisi UU Pemilu sangat penting. Hal ini sebagai langkah antisipasi bagi kestabilan pemerintahan.
"Daripada terlalu dekat keputusan itu diambil dan secara politik justru malah menimbulkan komplikasi di internal pendukung koalisi, lebih baik dari awal sehingga pemerintah punya mitigasi politik kalau misalnya ada kekecewaan dari internal koalisi," ujar dia.
Sementara itu, Direktur Eksekutif Reform Syndicate, Muh. Jusrianto, mengatakan revisi UU Pemilu harus segera dilanjutkan dan tidak boleh hanya menjadi agenda teknis elektoral, tetapi harus memperkuat kualitas demokrasi dan representasi rakyat.
“Revisi UU Pemilu ini sudah lama berhenti di meja laci senayan, dan harus segera dilanjutkan,” kata Jusrianto.

Ilustrasi. Medcom
Dalam kesempatan yang sama, Direktur Eksekutif Perludem, Heroik M. Pratama, menyoroti esensi keterlibatan masyarakat secara penuh dalam pembahasan revisi tersebut. Dia berharap Parlemen melibatkan partisipasi publik untuk meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap produk legislasi.
“Ketika proses revisi terlalu elitis, masyarakat bisa melihatnya sebagai konsolidasi kekuasaan, bukan reformasi demokrasi,” ujar dia.
Anggota Komisi II DPR, Ahmad Irawan, menyatakan proses revisi UU Pemilu berlangsung pasca Pemilu 2024 selesai. Pembahasan RUU Pemilu sudah menjadi keharusan karena masuk dalam agenda prolegnas dan RPJMN.
DPR masih membuka ruang masukan publik terkait revisi UU Pemilu. Dia mengatakan sistem pemilu Indonesia perlu diperbaiki agar lebih efektif tanpa mengurangi kualitas representasi rakyat.
“Memang pasca pemilu 2024 kemarin, revisi UU Pemilu ini masuk dalam agenda prolegnas, dan pembahasan berjalan sampai hari ini. Tapi kami masih perlu adanya masukkan dan saran dari publik untuk kami di parlemen agar UU Pemilu yang dihasilkan nanti dapat mengakomodir kepentingan rakyat,” ujar Irawan.
Baca Juga:
DPR Serap Aspirasi Akademisi soal RUU Pemilu |
Dalam forum itu, pengamat politik, Sadam Al Jihad, menyinggung lambannya proses pembahasan revisi UU Pemilu di tengah semakin dekatnya tahapan Pemilu 2029. Menurut dia, batas waktu penyelesaian regulasi pemilu semakin sempit.
“Kalau melewati ambang waktu persiapan pemilu, risikonya bukan hanya kekacauan teknis, tapi juga potensi krisis legitimasi penyelenggaraan pemilu,” kata Sadam.