Kanit Subdit 3 Dittipidnarkoba Bareskrim Polri, AKBP Al Rasyidin Fajri. Foto: Metrotvnews/Muhammad Iqbal Sidiq.
Bareskrim Periksa Selebrgam APG Terkait Penggunaan Whip Pink
Muhammad Iqbal Sidiq • 4 June 2026 00:06
Jakarta: Bareskrim Polri melakukan pemeriksaan terhadap seorang influencer asal Makassar berinisial APG. Pemeriksaan dilakukan sebagai langkah klarifikasi atas beredarnya video viral di media sosial yang merekam aksi penyalahgunaan gas tawa atau nitrous oxide (N2O) bermerek Whip Pink.
"Kita telah melaksanakan pemeriksaan saksi terhadap salah seorang influencer berdomisili di Makassar dengan inisial APG," ujar Kanit Subdit 3 Dittipidnarkoba Bareskrim Polri, AKBP Al Rasyidin Fajri, di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Rabu, 3 Juni 2026.
Berdasarkan informasi yang dihimpun oleh Metrotvnews.com, selebgram wanita berusia 22 tahun tersebut tiba di Gedung Bareskrim Polri sekitar pukul 16.00 WIB. Ia turut didampingi oleh tim penasihat hukumnya.
Penyidikan ini dilakukan guna memberikan keterangan resmi setelah video dirinya tengah menghirup gas dari balon udara viral. Pihak kepolisian mendalami motif di balik tindakan selebgram tersebut.
Dari hasil pemeriksaan sementara, tindakan tersebut diketahui murni didasari oleh keinginan pribadi untuk mencoba tren berbahaya yang sedang marak.
"Dugaannya untuk mencari sensasi fly dan efek-efek tertentu yang digunakan," tambah Fajri.
.jpeg)
Ilustrasi media sosial. Foto: Medcom.id.
Tim penegak hukum menegaskan bahwa status APG dalam pemeriksaan ini masih bertindak sebagai saksi. Bareskrim Polri akan terus menelusuri kasus ini guna memutus rantai peredaran dan penyalahgunaan zat tersebut di kalangan publik figur.
"Kita akan terus mendalami konsumen yang lain, juga kita akan terus melakukan penyelidikan-penyelidikan dalam perkara ini," pungkas Fajri.