Ilustrasi. Foto: dok Metrotvnews.com
Ini 5 Provinsi dengan UMP 2026 Terendah
Husen Miftahudin • 27 December 2025 18:45
Jakarta: Penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2026 telah selesai di 37 provinsi di Indonesia. 1 provinsi yang belum mengumumpkan UMP 2026 adalah Aceh, dikarenakan provinsi tersebut masih fokus dalam penanganan bencana.
Daftar provinsi UMP terendah
Merangkum sejumlah berita yang telah disiarkan Metrotvnews.com, berikut daftar lima provinsi dengan UMP terendah untuk tahun 2026, yang kesemuanya berada di wilayah Jawa dan Nusa Tenggara.
- Jawa Tengah: Rp2.317.386
- Jawa Barat: Rp2.317.601
- DI Yogyakarta: Rp2.417.495
- Jawa Timur: Rp2.446.880
- Nusa Tenggara Timur (NTT): Rp2.455.898
Dari daftar tersebut, terlihat empat dari lima provinsi berada di Pulau Jawa. Pola ini tidak terlepas dari struktur ekonomi dan karakteristik pasar tenaga kerja di wilayah ini yang padat penduduk serta memiliki basis industri padat karya yang luas, di mana penyesuaian upah kerap mempertimbangkan daya serap tenaga kerja dalam skala besar.
| Baca juga: Airlangga: Penetapan UMP 2026 Sudah Sesuai Kondisi di Masing-masing Daerah! |

(Ilustrasi. Foto: dok MI)
Respons pemerintah
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menegaskan formulasi penetapan UMP telah mempertimbangkan berbagai indikator ekonomi makro di masing-masing daerah, termasuk tingkat inflasi dan pertumbuhan ekonomi. Penetapan ini dilakukan dengan formula Inflasi + (Pertumbuhan Ekonomi x Alfa) yang diatur dalam peraturan pemerintah.
"UMP merupakan upah minimum yang besarannya telah ditetapkan melalui formula inflasi ditambah indeks, dikalikan pertumbuhan ekonomi di provinsi atau kabupaten masing-masing," jelas Airlangga.
Ia menambahkan besaran UMP yang ditetapkan diharapkan dapat menjadi patokan agar pekerja memperoleh penghasilan yang sesuai dengan kebutuhan hidup dan mengantisipasi kenaikan harga.
Lebih lanjut, Airlangga menyoroti bahwa di kawasan industri dan ekonomi tertentu, upah riil yang diterima pekerja seringkali lebih tinggi dari UMP, khususnya di sektor-sektor yang padat modal dan menerapkan sistem pengupahan berbasis produktivitas.
"Di beberapa kawasan ekonomi khusus dan kawasan industri, rata-rata upah bahkan sudah berada di atas UMP, khususnya di sektor industri padat modal," ungkap dia.
Pernyataan ini disampaikan menanggapi sejumlah protes dari kalangan buruh terkait besaran kenaikan UMP 2026 di beberapa daerah. Dengan penetapan ini, dunia usaha dan pekerja telah memiliki kepastian mengenai batas dasar upah yang berlaku di masing-masing provinsi sepanjang tahun depan. (Muhammad Adyatma Damardjati)
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun Google News Metrotvnews.com