Mendikbudristek periode 2019-2024 Nadiem Anwar Makarim dalam sidang pembacaan putusan majelis hakim di Pengadilan Tipikor pada PN Jakpus, Selasa (30/6/2026). Foto: ANTARA/Agatha Olivia Victoria
Kondisi Nadiem Makarim Tak Fit, Hakim Ringkas Vonis Setebal 1.146 Halaman
Gabriella Thesa Widiari • 30 June 2026 12:46
Jakarta: Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat memutuskan tidak membacakan seluruh dokumen putusan perkara terdakwa Nadiem Anwar Makarim. Adapun dokumen putusan vonis itu setebal 1.146 halaman.
Ketua Majelis Hakim Purwanto Abdullah mengatakan, hanya akan membacakan bagian pertimbangan hukum yang terdiri atas 122 halaman serta amar putusan. Sementara itu, dokumen putusan lengkap berjumlah 1.146 halaman dan kemungkinan akan diunggah melalui sistem e-Berpadu.
"Mengingat kondisi terdakwa yang masih sakit, kami efisien bacakan putusannya," kata Purwanto, dilansir dari Antara, Selasa, 30 Juni 2026.
Sebelum sidang dimulai, majelis hakim sempat menanyakan kondisi kesehatan Nadiem. Dalam kesempatan tersebut, terdakwa mengaku kembali mengalami infeksi sebanyak dua kali dan sempat menjalani perawatan di rumah sakit menjelang sidang pembacaan putusan.
Nadiem merupakan terdakwa dalam perkara dugaan korupsi program digitalisasi pendidikan berupa pengadaan laptop Chromebook dan "Chrome Device Management" (CDM) di lingkungan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi pada periode 2020–2022.
Sebelumnya, jaksa penuntut umum menuntut Nadiem dengan pidana penjara selama 18 tahun, denda Rp1 miliar subsider 190 hari kurungan, serta membayar uang pengganti sebesar Rp5,67 triliun subsider sembilan tahun penjara.

Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Anwar Makarim. Foto: Metrotvnews/Kautsar Widya Prabowo.
Dalam dakwaannya, jaksa menyebut perbuatan terdakwa diduga mengakibatkan kerugian keuangan negara mencapai Rp2,18 triliun. Kerugian tersebut terdiri atas Rp1,56 triliun terkait program digitalisasi pendidikan di Kemendikbudristek dan sekitar Rp621,39 miliar yang dikaitkan dengan pengadaan CDM yang dinilai tidak diperlukan dalam program tersebut.
Perkara itu turut menyeret sejumlah pihak lain, yakni Ibrahim Arief alias Ibam, Mulyatsyah, Sri Wahyuningsih, dan Jurist Tan yang hingga kini masih berstatus buron.
Atas perbuatannya, Nadiem didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.