Tiga warga negara asing (WNA) Nigeria yang melakukan pelanggaran izin tinggal dan diduga terlibat dalam kasus scammer atau online scam. Foto: Metrotvnews.com/Christian.
Jakarta: Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Jakarta Pusat (Jakpus) mengamankan tiga warga negara asing (WNA) asal Nigeria yang melakukan pelanggaran izin tinggal dan diduga terlibat dalam kasus scammer atau online scam. Ketiganya, OVO, 24; OFE, 25; dan NCC, 24 diamankan di salah satu apartemen di Jakpus.
Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi DKI Jakarta, Pamuji Raharja, mengatakan penangkapan WNA tersebut berawal dari Operasi Gabungan bersama dengan instansi terkait yang tergabung dalam Tim Pengawasan Orang Asing (TIMPORA).
“Operasi ini dilakukan pada salah satu Apartemen di kawasan Rajawali, Kemayoran, Jakarta Pusat. Saat petugas mendatangi unit orang asing tersebut, petugas sempat mendapatkan perlawanan dari penghuni yang berusaha menghindari pemeriksaan dengan tidak membukakan pintu,” ucap Pamuji Rahaja dalam keterangan tertulis yang diterima, Selasa 25 November 2025.
Pamuji mengatakan, petugas kemudian berkoordinasi dengan pihak pengelola apartemen untuk membuka pintu. Setelah petugas berhasil masuk, petugas mendapati 3 orang asing dengan inisial OVO, OFE, dan NCC dengan paspor kebangsaan Nigeria di dalam unit.
“Dalam pemeriksaan, didapatkan informasi bahwa OVO, OFE, dan NCC merupakan orang asing berkebangsaan Nigeria dan telah tinggal di Indonesia melebihi batas dari izin tinggal yang diberikan kepada mereka,” terang Pamuji.
Pamuji mengatakan ketiga orang asing tersebut dikenakan tindakan administratif keimigrasian berupa Deportasi disertai Penangkalan.
Tiga warga negara asing (WNA) Nigeria yang melakukan pelanggaran izin tinggal dan diduga terlibat dalam kasus scammer atau online scam. Foto: Metrotvnews.com/Christian.
“Pasal 78 ayat (3) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian yaitu Orang Asing pemegang Izin Tinggal yang telah berakhir massa berlakunya dan massih berada di Wilayah Indonesia lebih dari 60 (enam puluh) hari dari batas waktu Izin Tinggal dikenai Tindakan Adminstratif Keimigrasian,” ujar Pamuji.
Sementara, Kepala Kantor Imigrasi Kelas 1 Nom TPI Jakarta Pusat, Ronni Fajar Purba mengatakan petugas mencurigai ketiga warga Nigeria ini terlibat dalam kasus
scammer. Perlu diketahui juga, WNA tersebut menggunakan izin tinggal kunjungan hanya 69 hari.
“Kami dapati 2 laptop, 12 handphone, 43 kartu debit, kartu perdana dan buku rekening berjumlah 6 buku. Kami masih mendalami keterlibatan ketiga WNA yang diduga terlibat dalam
scammer. Mereka juga masuk dalam
group telegram dimana mereka gabung di grup judi
online juga,” terang Ronni.