Doorstop Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung di kawasan Jakarta Pusat, Jumat, 4 September 2026. Foto: Metro TV/Nattasya Amani Vrazeti.
Pemprov DKI Putuskan 661.209 Siswa Dapat KJP Tahap 2
Nattasya Amani Vrazeti • 4 September 2026 22:35
Jakarta: Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung resmi menandatangani Keputusan Gubernur terkait besaran dan penerima bantuan sosial biaya pendidikan Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus Tahap II Tahun 2026. Pada gelombang pertama pencairan ini, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta mengucurkan anggaran kurang lebih Rp1,5 triliun bagi 661.209 peserta didik yang datanya telah dinyatakan valid.
“Dari tahap dua ini, gelombang satu yang clear and clean yang sudah selesai, 661.209 murid dengan total anggaran kurang lebih 1,5 triliun rupiah. Dari jumlah tersebut terdiri dari 491.000 penerima lama lanjutan, kemudian ada 169.643 penerima baru,” ujar Pramono di Jakarta Pusat, Jumat, 4 September 2026.
“Berbeda dengan tahap-tahap yang sebelumnya yang selalu hanya satu gelombang, kali ini diatur dalam dua gelombang. Kenapa dua gelombang? karena saya memberikan arahan jangan sampai ada yang berhak untuk menerima, tetapi karena adanya perubahan desil dan sebagainya sehingga tidak menerima,” ujar Pramono.
Sementara itu, Pemprov DKI Jakarta masih memverifikasi ulang data 26.247 calon penerima yang masuk dalam desil 1 hingga 5 Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN).
“Sedangkan untuk yang harus dilakukan verifikasi ada dua. Yang pertama berjumlah 26.247 peserta didik yang tercatat dalam desil 1 sampai dengan 5, tetapi dari hasil pemadanan data terdapat informasi yang perlu diklarifikasi,” ujarnya.

Ilustrasi. (Foto: MI/Atet Dwi)
Langkah re-checking ini dilakukan guna menindaklanjuti arahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) agar penyaluran bantuan tepat sasaran dan terhindar dari redundansi. Hasil pemadanan data menemukan indikasi ketidaksesuaian pada puluhan ribu calon penerima tersebut, seperti kepemilikan mobil roda empat, memiliki rumah dengan pajak bumi dan bangunan (PBB) bernilai lebih dari 1 miliar rupiah, hingga adanya anggota keluarga yang berstatus sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN).
“Sehingga kami melakukan re-checking kembali terhadap 26.247 mahasiswa atau siswa,” ujar dia.
Di sisi lain, Pemprov DKI menemukan data 40.166 anak yang terdaftar pada desil 1 dan 5, namun tidak mengajukan permohonan KJP. Atas temuan dari BPS dan data internal tersebut, Pramono menginstruksikan Dinas Pendidikan DKI Jakarta melakukan upaya penjemputan bola.
“Jadi yang kedua yang 40.166 siswa atau mahasiswa ini kita yang jemput bola, bukan kemudian dari data yang mendaftar. Sehingga dengan demikian kami tidak ingin yang berhak mendapatkan akan kehilangan haknya untuk menerima KJP dari Pemerintah DKI Jakarta,” ucap Pramono.