Tinjau Korban KM Mutiara Sentosa 2, Jasa Raharja Pastikan Santunan Cair Cepat

Direktur Utama PT Jasa Raharja (Persero), Muhammad Awaluddin, didampingi Direktur Utama Jasaraharja Putera, Abdul Haris, meninjau penanganan korban kebakaran KM Mutiara Sentosa II di Jawa Timur, Senin, 3 Agustus 2026. (Istimewa)

Tinjau Korban KM Mutiara Sentosa 2, Jasa Raharja Pastikan Santunan Cair Cepat

Lukman Diah Sari • 3 August 2026 15:13

Surabaya: Direktur Utama PT Jasa Raharja (Persero), Muhammad Awaluddin, didampingi Direktur Utama Jasaraharja Putera, Abdul Haris, meninjau langsung penanganan korban kebakaran Kapal Motor (KM) Mutiara Sentosa 2 di Jawa Timur, Senin, 3 Agustus 2026. Kunjungan tersebut dilakukan untuk memastikan proses pelayanan, pendataan, serta penjaminan perlindungan para korban berjalan maksimal. 

Awaluddin memulai kegiatannya dengan meninjau pusat koordinasi di Posko Terpadu Informasi dan Penanganan Korban di Pelabuhan Tanjung Perak, Surabaya. Selanjutnya, rombongan mengunjungi rumah sakit rujukan tempat para korban menjalani perawatan, sekaligus berkoordinasi dengan pihak Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP), Basarnas, kepolisian, dan instansi terkait lainnya untuk memastikan validitas data korban serta kelengkapan administrasi santunan agar hak para korban terpenuhi secara cepat dan tepat.

"Kami menyampaikan duka cita yang mendalam atas musibah ini. Atas nama seluruh keluarga besar Jasa Raharja, kami turut berbelasungkawa kepada keluarga korban yang meninggal dunia dan mendoakan agar seluruh korban yang masih menjalani perawatan segera diberikan kesembuhan," ujar Awaluddin, di Surabaya, Senin, 3 Agustus 2026.

Berdasarkan data sementara Basarnas, KM Mutiara Sentosa II yang melayani rute Surabaya–Makassar mengalami kebakaran di perairan Masalembu, Kabupaten Sumenep, Jawa Timur, pada Minggu, 2 Agustus 2026. Hingga kini, lima penumpang dilaporkan meninggal dunia dan masih dalam proses identifikasi. Sementara itu, 15 penumpang yang mengalami luka-luka dan mendapatkan perawatan terdiri dari 11 orang di RS Pelindo Husada Citra (PHC) Surabaya, dan 4 orang di RSI Garam Kalianget Sumenep, telah mendapatkan jaminan biaya perawatan dari Jasa Raharja.

“Fokus kami saat ini adalah memastikan seluruh korban dan keluarga korban memperoleh pelayanan tanpa hambatan administratif. Karena itu, kami terus memperbarui data korban bersama seluruh pihak terkait agar proses penyerahan santunan dan jaminan perawatan dapat dilakukan secepat mungkin,” kata Awaluddin.

Menurut Awaluddin, sejak menerima informasi mengenai kejadian tersebut, petugas Jasa Raharja di wilayah Jawa Timur telah bergerak cepat melakukan pendataan korban, berkoordinasi dengan posko terpadu, dan menyiapkan proses penjaminan bagi seluruh penumpang yang sah. Jasa Raharja memastikan bahwa seluruh penumpang resmi dari KM Mutiara Sentosa II dijamin berdasarkan Undang-Undang Nomor 33 Tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang.


Direktur Utama PT Jasa Raharja (Persero), Muhammad Awaluddin, didampingi Direktur Utama Jasaraharja Putera, Abdul Haris, meninjau penanganan korban kebakaran KM Mutiara Sentosa II di Jawa Timur, Senin, 3 Agustus 2026. (Istimewa)

Bagi korban meninggal dunia, ahli waris yang sah berhak menerima santunan sebesar Rp50 juta, sedangkan korban luka-luka memperoleh jaminan biaya perawatan hingga maksimal Rp20 juta sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Selain perlindungan dasar tersebut, terdapat tambahan perlindungan melalui Jasaraharja Putera (JRP). Ahli waris dari korban meninggal dunia mendapatkan manfaat perlindungan sebesar Rp75 juta, sementara korban luka-luka memperoleh jaminan biaya perawatan hingga batas maksimal Rp37,5 juta.

“Kami memastikan proses pendataan dan verifikasi berjalan paralel dengan proses pelayanan, sehingga hak-hak korban dapat dipenuhi secara cepat dan akurat,” ujarnya.

Awaluddin menegaskan, koordinasi lintas instansi menjadi kunci utama dalam upaya percepatan pelayanan kepada para korban. Seluruh jajaran Jasa Raharja di lapangan juga terus berkoordinasi secara intensif dengan Basarnas, KSOP, kepolisian, pihak rumah sakit, dan pemerintah daerah. Jasa Raharja akan terus memantau perkembangan penanganan insiden KM Mutiara Sentosa II ini hingga seluruh proses pelayanan kepada korban maupun keluarga korban tuntas dilaksanakan.

(Lukman Diah Sari)