Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung dalam penandatanganan BAST fasos-fasum di Balai Kota Jakarta. Foto: Metro TV/Andika.
Pramono Keluarkan Pergub Baru Jamin Pengurusan Izin KLB Maksimal 15 Hari
Andika Fauzan Azhari • 5 August 2026 17:23
Jakarta: Pemerintah Provinsi (Pemprov) Pemprov DKI Jakarta merombak sistem perizinan pembangunan lewat Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 11 Tahun 2026. Kebijakan ini memangkas proses pengurusan Koefisien Lantai Bangunan (KLB) dari yang tadinya bertahun-tahun menjadi maksimal 15 hari.
"Masalah transparansi pengurusan perizinan, terutama untuk KLB (Koefisien Lantai Bangunan). Dulu kalau mengurus KLB itu bisa selesai 2 tahun, 5 tahun, 10 tahun, bahkan ada yang 12 tahun. Maka saya bilang, tidak boleh terjadi lagi, harus transparan, terbuka, selesai paling lama 15 hari,” ujar Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung di Balai Kota, Jakarta, Rabu, 5 Agustus 2026.
Pramono menegaskan, dirinya ingin mengubah kebiasaan buruk dalam pelayanan publik. Dia ingin hal itu berlangsung cepat dan transparan.
Langkah ini diambil untuk menghapus area abu-abu (dark area) serta memberikan kepastian hukum bagi para pengembang di Jakarta.
“Maka inilah yang kemudian, Saudara-saudara sekalian, saya betul-betul ingin merubah paradigma ini. Sekarang ngurus KLB itu kurang lebih 15 hari, dan seluruh dana KLB transparan, terbuka,” ungkap Pramono.

Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung dalam penandatanganan BAST fasos-fasum di Balai Kota Jakarta. Foto: Metro TV/Andika.
Pramono menyampaikan, pengelolaan dana KLB dialokasikan secara transparan untuk pembangunan non-APBD. Seperti Taman Barito dan infrastruktur penanggulangan banjir.
Lewat Pergub baru ini, Pemprov DKI optimistis dapat memperkuat kepercayaan investor dan menghadirkan tata kelola kota yang efisien.