Satpol PP Jakbar Bentuk Tim Khusus Awasi Hiburan Malam

Petugas gabungan melakukan pengawasan jam operasional tempat hiburan malam di Jakarta Barat selama Ramadhan, Rabu (18/2/2026). ANTARA

Satpol PP Jakbar Bentuk Tim Khusus Awasi Hiburan Malam

Siti Yona Hukmana • 20 February 2026 16:11

Jakarta: Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Jakarta Barat (Jakbar) membentuk tim khusus untuk mengawasi tempat hiburan malam selama Ramadan.

"Jumlahnya total 35 orang," kata Kepala Satpol PP Jakarta Barat Herry Purnama seperti dilansir di Antara, Jumat, 20 Februari 2026.

Menurut dia, pembentukan tim khusus karena Jakarta Barat merupakan wilayah dengan jumlah tempat hiburan malam cukup banyak. Kemudian, ada surat edaran Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta terkait pembatasan jam operasional tempat hiburan malam selama Ramadan.

Dia mengatakan pengawasan dilakukan dengan metode terbuka dan tertutup. Petugas yang mengawasi pun menyamar. Satpol PP telah menyosialisasikan aturan batas jam operasional kepada para pelaku usaha pariwisata di Jakarta Barat.

"Untuk itu, tidak ada alasan para pelaku usaha tidak mengetahui adanya aturan pembatasan waktu operasional selama Ramadhan," tutur Herry.

Lebih lanjut, dia menyebutkan dari delapan kecamatan di Jakarta Barat, pengawasan difokuskan di tiga wilayah. Ketiga wilayah itu Kecamatan Tamansari, Kecamatan Grogol Petamburan, dan Kecamatan Cengkareng. Dia pun memastikan segera menindaklanjuti setiap informasi terkait pelanggaran jam operasional yang dilaporkan warga atau viral di media sosial.


Ilustrasi - Tempat hiburan malam. ANTARA/dok

"Jika ada yang melanggar, tentunya ditindak tegas. Kami harap semua pihak saling menjaga kondusifitas bulan Ramadan ini dan mematuhi aturan yang berlaku," ucap Herry.

Pengawasan tersebut dilakukan sebagai tindak lanjut dari Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta Nomor 18 Tahun 2018 tentang penyelenggaraan usaha pariwisata. Pergub itu telah dijabarkan dalam bentuk pengumuman melalui Surat Edaran Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif DKI Jakarta, tentang penyelenggaraan usaha pariwisata pada Ramadan dan Idul Fitri 1447 H/2026 M.

Dalam edaran tersebut, jam operasional tempat hiburan malam diperketat. Beberapa di antaranya, yaitu kelab malam yang dimulai pukul 20.30 WIB hingga pukul 01.30 WIB; diskotek pukul 20.30-01.30 WIB; bar atau rumah minum pukul 11.00-01.00 WIB; mandi uap pukul 11.00-23.00 WIB; dan rumah pijat pukul 11.00-23.00 WIB.

Selanjutnya, arena permainan ketangkasan manual, mekanik atau elektronik untuk orang dewasa pukul 11.00-24.00 WIB. Lalu, untuk jenis usaha karaoke eksekutif dapat menyelenggarakan kegiatan saat Ramadan pukul 20.30-01.30 WIB. Namun untuk jenis usaha karaoke keluarga dapat menyelenggarakan kegiatan selama Ramadan pukul 14.00-02.00 WIB.

Sementara itu, usaha rumah billiar atau bola sodok yang berlokasi dalam satu ruangan dengan usaha karaoke eksekutif dapat beroperasi pukul 20.30-01.30 WIB. Sedangkan usaha rumah billiar yang berdiri sendiri dapat beroperasi pukul 10.00-24.00 WIB selama Ramadan. 

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
(Siti Yona Hukmana)