Ditjen Imigrasi gelar Festival Imigrasi 2026, dok: Instagram @ditjen_imigrasi
IMIFEST 2026 Buka 1.081 Kuota Layanan Paspor, Simak Syarat dan Biayanya
Putri Purnama Sari • 28 August 2026 11:45
Jakarta: Direktorat Jenderal Imigrasi kembali menghadirkan Festival Imigrasi (IMIFEST) 2026 dengan layanan pengurusan paspor bagi masyarakat. Melalui layanan Pasporia (Paspor Ceria), tersedia 1.081 kuota layanan paspor yang dapat dimanfaatkan masyarakat.
IMIFEST 2026 akan berlangsung pada Minggu, 27 September 2026 di Direktorat Jenderal Imigrasi, Jalan H.R. Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan.
Layanan paspor dalam kegiatan ini mencakup pembuatan paspor baru dan penggantian paspor yang telah habis masa berlaku. Masyarakat yang ingin menggunakan layanan tersebut perlu melakukan pendaftaran terlebih dahulu melalui aplikasi M-Paspor.
Cara Daftar Layanan Paspor IMIFEST 2026
Untuk mendapatkan layanan paspor di IMIFEST 2026, masyarakat dapat melakukan pendaftaran melalui aplikasi M-Paspor. Berikut langkah yang perlu dilakukan:
- Unduh dan buka aplikasi M-Paspor melalui Google Play atau App Store.
- Ajukan permohonan layanan paspor.
- Pilih lokasi layanan "Pasporia IMIFEST 2026 - Ditjen Imigrasi".
- Pilih jenis layanan sesuai kebutuhan.
- Pastikan seluruh data dan dokumen persyaratan telah disiapkan.
Masyarakat diimbau segera melakukan pendaftaran karena kuota layanan yang tersedia sebanyak 1.081 pemohon.
Jenis Paspor yang Dilayani

Ilustrasi. Foto: Istimewa.
Dalam layanan Pasporia di IMIFEST 2026, masyarakat dapat mengajukan paspor elektronik laminasi dan paspor elektronik polikarbonat. Paspor elektronik tersebut tersedia dengan masa berlaku 5 tahun dan 10 tahun, sesuai ketentuan yang berlaku.
Selain pembuatan paspor baru, layanan ini juga menerima penggantian paspor yang habis masa berlaku. Untuk penggantian paspor, layanan tersebut secara khusus ditujukan bagi paspor yang diterbitkan pada 2009 dan setelahnya.
Syarat Membuat Paspor Baru
Pemohon yang ingin membuat paspor baru perlu membawa sejumlah dokumen persyaratan, yaitu:
- E-KTP
- Kartu keluarga
- Akta kelahiran, ijazah, atau buku nikah
Pemohon perlu memastikan dokumen yang dibawa sesuai dengan data diri yang akan digunakan dalam pembuatan paspor.
Syarat Penggantian Paspor
Bagi masyarakat yang ingin mengganti paspor lama karena telah habis masa berlaku, dokumen yang perlu dibawa antara lain:
- E-KTP
- Paspor lama
Fisik paspor lama harus masih ada dan dalam kondisi tidak rusak.
Syarat Paspor Anak
Pengajuan paspor untuk anak memiliki persyaratan dokumen yang lebih lengkap. Berikut dokumen yang perlu disiapkan:
- E-KTP kedua orang tua
- Akta kelahiran anak
- Kartu keluarga
- Buku nikah atau akta perkawinan orang tua
- Paspor lama untuk penggantian paspor
- Fotokopi paspor ayah dan ibu bagi yang memiliki
Khusus pemohon anak dengan orang tua yang telah bercerai, wajib melampirkan akta cerai dan putusan pengadilan terkait hak asuh anak.
Dokumen yang Wajib Dibawa
Selain dokumen persyaratan sesuai jenis layanan, pemohon juga wajib membawa dokumen asli dan fotokopi satu rangkap. Pemohon juga perlu membawa satu lembar meterai Rp10.000.
Untuk kelancaran proses layanan, masyarakat disarankan memeriksa kembali seluruh dokumen sebelum datang ke lokasi.
Tarif Paspor Elektronik
Berikut tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) untuk paspor elektronik yang tersedia dalam layanan tersebut:
- Paspor elektronik masa berlaku 5 tahun: Rp650.000
- Paspor elektronik masa berlaku 10 tahun: Rp950.000
Lokasi Pengambilan Paspor
Setelah proses permohonan selesai, pemohon dapat memilih opsi pengambilan paspor di Kantor Imigrasi Jakarta Pusat. Selain itu, tersedia pilihan pengiriman paspor melalui PT Pos Indonesia.
Layanan Pasporia menjadi salah satu fasilitas yang dihadirkan dalam IMIFEST 2026 untuk memudahkan masyarakat mengurus paspor. Dengan menyediakan 1.081 kuota layanan, masyarakat yang membutuhkan paspor baru maupun penggantian paspor dapat segera melakukan pendaftaran melalui aplikasi M-Paspor.
Pemohon yang menggunakan layanan Pasporia IMIFEST 2026 diminta mengenakan pakaian yang rapi dan sopan. Pemohon juga tidak diperkenankan menggunakan pakaian atau kerudung berwarna putih saat proses pengambilan foto paspor.
Pastikan memilih lokasi layanan "Pasporia IMIFEST 2026 - Ditjen Imigrasi" dan membawa seluruh dokumen persyaratan yang telah ditentukan saat datang ke lokasi pada 27 September 2026.