KLH Ungkap Kerugian Lingkungan Hidup Akibat Karhutla Capai Rp5,3 Triliun

Ilustrasi penanganan karhutla. Foto: dok. Antara.

KLH Ungkap Kerugian Lingkungan Hidup Akibat Karhutla Capai Rp5,3 Triliun

Gabriella Thesa Widiari • 1 September 2026 05:47

Jakarta: Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH) terus memproses belasan perusahaan yang diduga menjadi penyebab kebakaran hutan dan lahan di berbagai daerah. Langkah ini diambil untuk memangkas angka perusakan lingkungan yang kian meluas akibat ulah korporasi nakal.

"Periode 2023 sampai 2025, perkara yang belum selesai total ada 32 perkara, dengan potensi kerugian lingkungan hidup sebesar Rp5,30 triliun," ujar Deputi Penegakan Hukum KLH/BPLH Irjen Pol Rizal Irawan, dikutip dari keterangan tertulis, Selasa, 1 September 2026.

Rizal mengatakan, penegakan hukum ini dipastikan berjalan melalui tiga jalur utama. Di antaranya yaitu sanksi administratif, gugatan perdata, hingga ranah pidana. 

“Perkara pidana akan ditangani oleh penyidik dari Polri, mulai dari tingkat Polda, Polres, maupun Mabes Polri,” kata Rizal.

KLH/BPLH mencatat, sejak awal tahun 2026, pihaknya telah melakukan tindak pengawasan terhadap 19 perusahaan yang tersebar di tujuh provinsi. Bentuk tindakan di lapangan meliputi pemasangan plang pengawasan hingga penyegelan lokasi oleh Pejabat Pengawas Lingkungan Hidup (PPLH).


Ilustrasi kebakaran hutan dan lahan. Foto: dok. Balai Besar TNBTS.

Kalimantan Selatan menjadi wilayah dengan kerusakan terluas akibat karhutla yang melibatkan tiga perusahaan dengan total area terbakar mencapai 6.595,15 hektare. Sementara itu, Kalimantan Barat mencatat jumlah korporasi terbanyak yang ditindak, yakni tujuh perusahaan dengan total area terbakar 2.260,08 hektare.

Secara keseluruhan, pemantauan KLH/BPLH mencatat total area terbakar dari 19 perusahaan tersebut mencapai 11.046,69 hektare yang tersebar di Sumatra dan Kalimantan. Pemerintah berjanji akan terus mengawal kasus ini sampai seluruh kewajiban ganti rugi dan sanksi hukum terpenuhi.

(Gabriella Thesa Widiari)