Kasus Sikakap Online Mentawai: Penegakan Hukum dan Kedaulatan Telekomunikasi untuk Perlindungan Publik

MS Manggalanny - Peneliti Internet Development Institute

Kasus Sikakap Online Mentawai: Penegakan Hukum dan Kedaulatan Telekomunikasi untuk Perlindungan Publik

MS Manggalanny • 30 August 2026 17:07

Belakangan ini, perhatian publik tersita oleh proses hukum yang menjerat Saudara Yogi Gilang Arya Setia, pengelola layanan internet bernama Sikakap Online di Dusun Sikakap Timur, Kepulauan Mentawai. Melalui berbagai pemberitaan dan narasi yang digaungkan oleh pihak penasihat hukum di ruang publik maupun pengadilan, muncul pembingkaian bahwa Yogi adalah "sosok pahlawan lokal perintis internet di wilayah terpencil (3T) yang dikriminalisasi oleh negara hanya karena persoalan izin sepele". 

Narasi ini sengaja memancing simpati dan sentimen publik dengan membenturkan antara kebutuhan masyarakat atas akses informasi melawan hukum positif negara.

Namun, sebagai peneliti, pemerhati, dan sekaligus praktisi telekomunikasi yang memahami seluk-beluk regulasi serta teknis industri telekomunikasi, perlu memberikan edukasi kepada masyarakat tentang duduk perkara ini secara jernih dan objektif.

Penegakan hukum Pasal 11 Ayat (1) jo Pasal 47 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi yang sedang berjalan bukanlah bentuk kriminalisasi, melainkan langkah tegas negara untuk menegakkan kedaulatan hukum di bidang Telekomunikasi, melindungi keselamatan konsumen, dan menjaga ketertiban ruang digital nasional.

Mari kita bedah anatomi kasus ini secara sistematis dan komprehensif tanpa terjebak istilah teknis yang rumit.
 

1. Memahami Tatanan Perizinan Telekomunikasi

Mengapa tidak boleh sembarangan?

Untuk memahami mengapa bisnis internet diatur ketat oleh undang-undang, kita perlu melihat fondasi perizinan telekomunikasi di Indonesia. Sesuai Pasal 7 ayat (1) UU No. 36 Tahun 1999 dan Peraturan Pemerintah No. 52 Tahun 2000, penyelenggaraan telekomunikasi di Indonesia dibagi menjadi tiga pilar utama:
 
  1. Penyelenggaraan Jaringan Telekomunikasi (Infrastruktur Fisik): Penyediaan jalur transmisi atau "jalan raya" penghubung komunikasi, seperti kabel serat optik (fiber optik), gelombang mikro (microwave), jaringan kabel tembaga, menara seluler, hingga transmisi satelit.
  2. Penyelenggaraan Jasa Telekomunikasi (Layanan): Penyediaan produk atau layanan komunikasi kepada pengguna yang menumpang di atas jaringan telekomunikasi, seperti penyedia jasa internet (Internet Service Provider / ISP/PJI), telepon, sistem komunikasi data, dan multimedia.
  3. Penyelenggaraan Telekomunikasi Khusus: Layanan komunikasi tertutup yang sifatnya bukan untuk publik komersial, seperti untuk radio dinas instansi pemerintah, pertahanan keamanan (TNI/Polri), navigasi pelayaran/penerbangan, radio amatir (ORARI/RAPI), maupun keperluan internal badan hukum.

Mengapa penyelenggaraan jaringan dan jasa telekomunikasi wajib berbadan hukum resmi (PT, BUMN, BUMD, atau Koperasi) dan memperoleh izin dari Menteri? 

Karena telekomunikasi adalah bidang yang sangat kompleks menyangkut hajat hidup orang banyak, keselamatan umum, perlindungan privasi, pelindungan data pribadi, ketertiban pemanfaatan sumber daya publik berupa spektrum frekuensi radio yang terbatas, ketergantungan terhadap teknologi, serta kepatuhan hukum – seperti untuk pencegahan kejahatan siber lintas batas (ekstrateritorial), termasuk terorisme dan kejahatan transnasional lainnya yang menggunakan dan/atau menyalahgunakan telekomunikasi; serta kewajiban kepatuhan peraturan pada hukum dan kesepakatan internasional khususnya di lingkup badan telekomunikasi PBB yaitu International Telecommunication Union (ITU) yang negara Indonesia adalah anggota dan terikat, mengakui serta diakui sebagai entitas berdaulat. 

Ketika seseorang atau entitas menggelar jaringan kabel fisik dan menjual sambungan internet ke masyarakat, negara wajib memastikan bahwa perangkat yang dipasang aman tidak akan mengganggu sesama penyelenggara dan pengguna telekomunikasi lainnya termasuk yang ada di negara lain khususnya yang berbatasan dengan wilayah Indonesia. 

Selain itu, izin memastikan peralatan yang digunakan diuji kelayakannya sesuai standar teknis dan industri serta harus memiliki sertifikasi. Kemudian menjamin kegiatan telekomunikasi itu tidak memicu ancaman keselamatan umum seperti gangguan terhadap telekomunikasi lainnya – misalnya sistem navigasi, mutu layanannya terjamin sesuai dengan standar teknis, dan jaringannya tidak dipakai untuk memfasilitasi aktivitas ilegal seperti judi online, penipuan, atau konten asusila, tanpa pengawasan hingga kewajiban universal untuk menyelenggarakan akses di wilayah 3T walaupun tidak memiliki nilai ekonomi secara bisnis.

Undang-Undang di Indonesia – dan secara umum juga dianut oleh mayoritas negara di dunia – memandang bahwa semua warga negara secara asasi berhak terhadap telekomunikasi namun dalam hal hak penyelenggaraan telekomunikasi harus dibatasi hanya diberikan kepada entitas yang bersedia dan mampu tidak hanya secara teknis, tetapi juga memikul tanggung jawab hukum dan sosial tidak hanya komersial mengingat telekomunikasi di Indonesia adalah sarana pemersatu bangsa dan sekaligus infrastruktur vital negara.

Oleh karena itu, Pasal 11 ayat (1) UU No 36 Tahun 1999 menegaskan bahwa kegiatan telekomunikasi hanya boleh beroperasi setelah memperoleh izin resmi. Izin adalah mekanisme yang diselenggarakan oleh Pemerintah untuk menjamin keadilan, kepatuhan, pengawasan, dan perlindungan terhadap hak dan kewajiban penyelenggara dan pengguna telekomunikasi. Mengingat luasnya potensi dampak gangguan dan kerusakan yang mungkin terjadi, maka pelanggaran terhadap pasal ini secara tegas diklasifikasikan sebagai kejahatan pidana dan sekaligus ancaman denda, mengingat besarnya potensi dampak kerugian masyarakat serta negara sebagaimana dimaksud Pasal 47 jo Pasal 59 UU No 36 Tahun 1999, dengan ancaman hukuman penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda hingga Rp 600 juta.
 

2. Aturan Relaksasi 

Faktanya, Pemerintah telah sangat terbuka terhadap perkebangan teknologi, dinamika sosial dan pengusaha kecil (Reseller).

Pihak pembela sering kali membangun opini seolah-olah aturan telekomunikasi di Indonesia kaku, birokratis, dan "menghabisi" pelaku UMKM yang diposisikan sebagai “pahlawan” yang telah berjasa membuka akses dan memberikan hak masyarakat yang seharusnya diberikan oleh negara khususnya di daerah 3T yang terbatas atau belum terjangkau telekomunikasi. 

Namun, anggapan ini sebenarnya keliru.

Faktanya, pemerintah telah memberikan relaksasi perizinan berusaha luar biasa besar khususnya sejak dekade 2010-an melalui integrasi sistem OSS-RBA (Online Single Submission Risk-Based Approach), antara lain telah diatur di dalam peraturan teknis Permenkominfo No 13 Tahun 2019, Permenkominfo No 3 Tahun 2021, hingga Permenkomdigi No 15 Tahun 2025 yang terbaru. Dimana di dalam serangkaian peraturan ini, tujuannya untuk mengakomodasi dan memberikan kemudahan perizinan untuk jenis-jenis usaha layanan akses internet sampai di tingkat mikro (perorangan).

Jika untuk menjadi ISP penuh (KBLI 61921) pengusaha harus berisiko tinggi (High Risk), menyiapkan investasi besar, rencana bisnis 5 tahun, alokasi IP/ASN mandiri dari Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia (APJII), hingga berbagai syarat dan standar teknis yang harus lolos Uji Laik Operasi (ULO) secara ketat, maka untuk masyarakat di daerah yang masih penuh dengan keterbatasan, Pemerintah membuka pintu selebar-lebarnya melalui satu solusi kebijakan dalam hal perizinan yaitu Jasa Jual Kembali Jasa Telekomunikasi (Reseller) dengan KBLI 61994:
 
  • Tingkat Risikonya Diturunkan: KBLI 61994 masuk kategori risiko menengah-rendah. Kategori risiko di dalam KBLI dimaksudkan sebagai bentuk pencegahan dan perlindungan negara/Pemerintah kepada publik atas kegiatan usaha yang memiliki potensi gangguan hingga dapat merugikan kepentingan umum.
  • Perizinan Cepat Tanpa ULO: Pelaku usaha cukup mendaftar lewat sistem OSS untuk mendapatkan Nomor Induk Berusaha (NIB) dan Sertifikat Standar berbasis pernyataan mandiri (self-declaration). Pelaku usaha tidak perlu membangun sistem transmisi internasional atau membeli perangkat server miliaran rupiah.

Namun, relaksasi ini memiliki kunci syarat mutlak: Pelaksana jual kembali (reseller) wajib melakukan Perjanjian Kerja Sama (PKS) resmi dengan Penyelenggara Jasa Telekomunikasi (ISP) yang telah memiliki izin sah dari kementerian. Artinya, dengan PKS ini semua risiko terhadap kewajiban, standar teknis, dan jaminan kualitas dialihkan atau tetap menjadi tanggung jawab Penyelenggara Jasa Internet (PJI/ISP) resmi induknya. Dengan cara demikian, di dalam menikmati hak mendapatkan layanan internet, para pengguna tetap dijaga dan dilindungi kepentingan serta keselamatannya.

Mengapa PKS ini harga mati? Karena reseller bukanlah ISP mandiri. Reseller berperan sebagai agen perpanjangan tangan di lapangan yang menempel pada izin dan sistem ISP induk. Menurut aturan perundang-undangan (Pasal 22 Permenkominfo 13/2019, Permenkominfo 3/2021, dan Permenkomdigi 15/2025), bisnis reseller wajib memenuhi ketentuan berikut:
  1. Menggunakan Merek Dagang ISP Berizin: Penjualan ke pengguna akhir wajib menyertakan merek ISP induk (boleh co-branding).
  2. Kualitas Layanan Terjamin: Menjaga standar mutu layanan yang telah dikomitmenkan oleh ISP induk.
  3. Pencatatan Keuangan dan Billing Terpadu: Tagihan (billing) resmi diterbitkan atas nama ISP berizin, dan seluruh transaksi dicatat serta dibukukan oleh ISP induk demi transparansi pajak dan PNBP.
  4. Wajib Memakai IP Publik dan ASN Resmi ISP Induk: Layanan internet yang dijual kembali wajib dialirkan melalui alamat IP (Internet Protocol Address) publik dan nomor sistem otonom (Autonomous System Number / ASN) milik ISP berizin. Hal ini vital agar jejak digital setiap pengguna dapat diidentifikasi secara sah bila terjadi tindak kejahatan atau pidana atau kegiatan yang mengancam keselamatan umum.

Skema ini sudah dirancang sedemikian mudah dan ramah UMKM. Artinya, pemerintah tidak mematikan usaha lokal, melainkan justru telah menyediakan "rel resmi" agar pengusaha lokal terlindungi dan konsumen tidak dirugikan. Cara ini juga adil bagi PJI/ISP resmi sehingga tidak perlu bersaing dengan penyelenggara layanan akses internet “gelap” yang tidak resmi dan tidak berizin serta cenderung “merugikan masyarakat, pemain industri resmi, dan negara.”
 

3. Membedah Kesalahan Saudara Yogi Gilang Arya Setia 

Di mana letak pelanggaran hukumnya?

Di hadapan penyidik dan persidangan, pihak Yogi dan tim penasihat hukumnya berargumen bahwa mereka sudah beriktikad baik dengan mengurus izin badan hukum PT Provider Network Mentawai dan mengantongi NIB KBLI 61994 pada 2 Oktober 2025. Dari sini dibangun narasi: "Kami kan sudah punya NIB KBLI 61994 untuk reseller, jadi kalaupun ada kekurangan, selesaikan secara administratif, jangan dipidana!".

Argumentasi ini adalah bentuk normalisasi perbuatan pidana dan pembelokan hukum yang fatal dan menyesatkan. Mengapa demikian? Berdasarkan berkas pemeriksaan ahli dan fakta penyidikan, berikut adalah fakta-fakta ketidakpatuhan dan pelanggaran yang dilakukan:
 

A. Beroperasi Ilegal Bertahun-tahun Sebelum Punya Legalitas

Sikakap Online diakui oleh tersangka telah beroperasi secara komersial sejak tahun 2023 – yaitu setelah ada dan berlakunya Peraturan Menteri mengenai relaksasi perizinan bagi skema jasa jual kembali layanan internet berturut-turut dikeluarkan pada tahun 2019 dan 2021. Selama lebih dari dua tahun, Yogi menjual layanan internet tanpa izin menteri sama sekali walapun kebijakan relaksasi telah diberikan sekaligus ini menjadi bukti itikad tidak baik. NIB PT Provider Network Mentawai baru didaftarkan pada 2 Oktober 2025—diduga kuat hanya sebagai langkah reaktif setelah adanya penyelidikan kepolisian. Dan pendaftaran NIB itu pun tidak dilanjutkan dengan pembuatan PKS dengan ISP Induk atau melanjutkan proses perizinan selanjutnya untuk menjadi ISP penuh di Kominfo (Komdigi).
 

B. NIB Bukan Izin Otomatis

Sebagaimana diterangkan secara gamblang oleh ahli telekomunikasi, NIB KBLI 61994 yang diterbitkan melalui portal OSS hanyalah tanda daftar berusaha awal secara online, bukan sertifikat izin operasional yang sah dan serta-merta melegalkan penyelenggaraan telekomunikasi jika komitmen standarnya tidak dipenuhi. 

Sertifikat Standar KBLI 61994 hanya berlaku efektif apabila pelaku usaha telah memenuhi syarat, standar dan kewajiban yang digariskan oleh Peraturan Menteri.
 

C. Gagal Total Memenuhi Syarat KBLI 61994

Bahkan setelah mendirikan PT Provider Network Mentawai, yang bersangkutan sama sekali tidak memenuhi syarat dasar sebagai reseller telekomunikasi:
 
  • Tidak Ada Perjanjian Kerja Sama (PKS): Tidak memiliki dokumen kerja sama resmi dengan penyelenggara jasa telekomunikasi (ISP) yang berizin sah di Indonesia.
  • Bukan Reseller, Melainkan Bertindak Sebagai ISP Liar (Illegal Operator): Karena tidak berinduk pada ISP resmi yang berizin, Yogi menjalankan usahanya secara sepihak (liar), tidak dapat menjamin kualitas layanan sehingga berpotensi merugikan pengguna dalam jangka panjang, serta tidak memenuhi kewajiban pada negara dan publik berupa pajak, PNBP, maupun kewajiban layanan telekomunikasi universal (Universal Service Obligation – USO).
  • Membuat Sistem Billing dan Merek Sendiri: Alih-alih menjual paket resmi ISP induk, Yogi mencetak dan menjual sendiri voucher internet bermerek Sikakap Online dengan skema harga kuota mandiri:
    • Voucher 2 GB: Rp 10.000 / 30 hari (harga reseller ke pengecer: Rp 8.000).
    • Voucher 6 GB: Rp 23.000 / 30 hari (harga reseller: Rp 18.000).
    • Voucher 10 GB: bonus top-up senilai Rp 250.000.
  • Seluruh uang hasil penjualan masuk ke kantong pribadi tanpa pencatatan dan pembukuan resmi pada ISP berizin.
  • Menggelar Jaringan Kabel Fiber Optik Sendiri Tanpa Izin Jaringan: Yogi tidak hanya menjual internet secara nirkabel (Wi-Fi hotspot), tetapi juga menarik dan membentangkan kabel fisik fiber optic (FO) dari servernya di Dusun Sikakap Timur langsung ke rumah-rumah warga. Untuk itu yang bersangkutan bahkan memungut biaya instalasi pemasangan router di rumah pelanggan sebesar Rp 1.500.000,- per rumah. Tindakan memasang kabel fiber optik terestrial ke rumah-rumah warga ini secara teknis masuk dalam ranah Penyelenggaraan Jaringan Tetap Tertutup / Lokal, yang izin dan ULO-nya masuk kategori risiko tinggi (KBLI 61100), bukan sekadar reseller warung internet!
  • Menghindari Beban Negara: Tidak menyetorkan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) berupa Biaya Hak Penyelenggaraan (BHP) Telekomunikasi dan Kontribusi Kewajiban Pelayanan Universal (Universal Service Obligation / USO) yang diwajibkan oleh undang-undang bagi penyelenggara resmi untuk membangun daerah tertinggal.
  • Mengabaikan Keamanan Siber dan Perlindungan Konsumen: Layanan Sikakap Online tidak tersambung dengan sistem filtering konten negatif kementerian (Trust Positif untuk menangkal pornografi dan judi online), tidak memiliki SOP penanganan gangguan berstandar regulasi, serta tidak menjamin kerahasiaan data pengguna.

Maka, klaim bahwa ini "hanya pelanggaran administratif mekanisme reseller" gugur seketika dan justru berpotensi menimbulkan kerugian bahkan ancaman keselamatan publik.

Pelanggaran administratif yang dimaksud dan harus diutamakan sebelum penegakan hukum pidana, konteksnya hanya berlaku bagi pelaku usaha berizin resmi yang lalai melaporkan dokumen atau melanggar SOP berkala. Bagi pihak yang tidak memiliki izin sama sekali sejak awal, bertindak sebagai operator mandiri, dan mengomersialkan jaringan telekomunikasi publik tanpa legalitas, perbuatannya merupakan itikad yang buruk dan jelas merupakan tindak pidana murni sebagaimana dimaksud Pasal 11 ayat (1) jo Pasal 47 UU 36 Tahun 1999.
   

4. Batasan Layanan Starlink 

Izin resmi STARLINK hanya untuk layanan ritel bukan backbone, dan larangan keras komersialisasi.

Poin penting lain yang luput dari pembahasan publik adalah asal-usul pasokan internet yang digunakan Sikakap Online, yaitu terminal satelit Starlink (Internet Kit dan perangkat Modem Starlink Gen3-V4). 

Di sini terdapat dua lapis pelanggaran:
 

A. Batasan Perizinan Starlink di Indonesia

Satelit orbit rendah (Low Earth Orbit / LEO) Starlink milik SpaceX memang telah mengantongi izin Hak Labuh Satelit Asing dan izin Penyelenggara Jasa Internet (PJI/ISP) di Indonesia. Namun, izin yang diberikan kepada PT Starlink Services Indonesia untuk pasar umum adalah layanan ritel langsung kepada konsumen akhir (Business-to-Consumer / B2C). Starlink tidak memegang izin penyediaan kapasitas jaringan transmisi borongan (backbone carrier) yang ditujukan untuk diperjualbelikan kembali oleh pihak ketiga secara sembarangan tanpa kerangka kemitraan ISP resmi. Bahkan, seandainya Starlink juga memiliki izin sebagai penyelenggara carrier backbone dengan izin sebagai Network Access Provicer (NAP), layanan tersebut tidak bisa menggunakan perangkat Internet Kit dan perangkat Modem Starlink Gen3-V4 yang tidak memiliki kualifikasi dan terstandarisasi sebagai carrier class equipment.
 

B. Pelanggaran Terhadap Terms of Service (Ketentuan Layanan) Starlink Sendiri

Dalam Perjanjian Layanan Konsumen (Terms of Service / Ketentuan Penggunaan Resmi) Starlink, dicantumkan larangan tegas:
 
  • Perangkat dan paket data Starlink (khususnya tipe residensial/standar ritel) hanya ditujukan untuk penggunaan pribadi, rumah tangga, atau kebutuhan operasional internal pembeli.
  • Pengguna dilarang keras menjual kembali (resale), menyewakan kembali (rebill), membagi sinyal secara komersial (redistribution for commercial gain), atau memecah akses menjadi sistem voucher komersial kepada pihak ketiga tanpa persetujuan tertulis resmi dari Starlink.
  • Akses hanya boleh dibagikan (dalam batasan teknis tertentu) jika bersifat nirlaba, seperti penggunaan keluarga atau bantuan sosial atau penggunaan oleh komunitas secara gratis, bukan dijadikan komoditas bisnis berbayar.

Dengan memanfaatkan satu antena Starlink residensial, lalu membaginya menggunakan router MikroTik dan kabel fiber optik untuk dijual ke ratusan warga lewat voucher Rp10.000 hingga Rp23.000 serta biaya pasang Rp1,5 juta. Yogi tidak hanya melanggar hukum nasional Indonesia, tetapi juga melanggar kontrak perjanjian layanan Starlink itu sendiri!
 

5. Jangan Terkecoh Alasan "Terpaksa" 

Alternatif ISP berbasis Satelit Nasional Legal sejenis STARLINK sangat terbuka.

Salah satu narasi pembelaan yang paling sering diulang adalah: "Di Mentawai kan daerah terpencil 3T, tidak ada operator kabel atau seluler masuk, jadi wajar warga pakai cara apa saja, negara jangan menutup mata!". Faktanya, di Sikakap, Mentawai telah beroperasi akses seluler 4G telah dilaksanakan oleh Operator Seluler Nasional, Telkomsel.
 
  • Pernyataan ini mengabaikan fakta industri yang sesungguhnya. Pemerintah dan industri telekomunikasi nasional sama sekali tidak pernah menutup mata terhadap kebutuhan wilayah 3T. Justru di Indonesia telah tersedia ekosistem penyedia jasa internet berbasis satelit nasional yang legal dan memiliki program resmi kemitraan UMKM daerah:
  • Banyak ISP dan Penyelenggara Satelit Nasional Berizin Resmi: Indonesia memiliki operator telekomunikasi satelit dan ISP berbasis VSAT/satelit berizin lengkap—seperti anak usaha BUMN Telkom Group (Telkomsat dengan layanan satelitnya), Pasifik Satelit Nusantara (PSN), Dwi Tunggal Putra (DTP), Lintasarta, Tangara Mitrakom, dan puluhan ISP swasta anggota Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia (APJII) yang memiliki Hak Labuh Satelit resmi.
  • Jalur Kemitraan Resmi PKS Reseller KBLI 61994 sudah ada mekanismenya: Operator-operator ini membuka pintu kerja sama bagi wirausahawan lokal di daerah 3T untuk menjadi mitra reseller resmi dan kegiatan ini sudah berlangsung bertahun-tahun di seluruh pelosok Indonesia. Jika seorang pengusaha lokal ingin menyediakan internet di desanya yang terpencil, di daerah 3T, yang tidak memilik alternatif akses: 
    • Ia cukup menjalin Perjanjian Kerja Sama (PKS) resmi dengan salah satu ISP berbasis satelit berizin tersebut.
    • ISP induk akan mendaftarkan kemitraan tersebut, mengalirkan bandwidth dengan IP publik dan ASN resmi, mengaktifkan sistem filtering konten negatif, serta menyediakan sistem billing yang sah dan memenuhi semua kewajiban, standar teknis, legal, dan finansial.
    • Pengusaha lokal mendapatkan bagi hasil (fee reseller) yang halal, sah secara hukum, dan diakui negara tanpa perlu takut digerebek aparat.
    • Pembayaran dari masyarakat ikut berkontribusi pada kas negara melalui pajak dan dana USO untuk kembali membiayai infrastruktur di daerah terluar lainnya.
    • Pertanyaannya menjadi: mengapa jalur resmi dan legal yang telah sangat dipermudah serta sederhana bahkan dilaksanakan oleh puluhan ribu reseller ISP di seluruh Indonesia ini tidak ditempuh oleh Sikakap Online?

Jawabannya sederhana: karena beroperasi secara ilegal tanpa PKS memungkinkan pelaku meraup keuntungan finansial penuh secara mandiri tanpa harus berbagi hasil dengan operator berizin, tanpa mematuhi standar mutu nasional maupun global, dan tanpa membayar kewajiban PNBP ke kas negara.
 

Kesimpulan: Menolak Normalisasi Pelanggaran Hukum Berkedok "Inisiatif Sosial"

Kasus Saudara Yogi Gilang Arya Setia bukanlah kisah tentang "rakyat kecil yang tertindas aturan rumit", melainkan kasus praktik bisnis komersial ilegal berskala besar yang mengabaikan tatanan hukum telekomunikasi yang berlaku. Menarik kabel fiber optik melintasi pemukiman warga, memungut biaya instalasi Rp1,5 juta, menjual voucher kuota secara bebas, serta menggunakan terminal satelit tanpa izin operasional dan tanpa PKS resmi adalah pelanggaran nyata terhadap Pasal 11 Ayat (1) UU No 36 Tahun 1999 dan bahkan merupakan pelanggaran syarat dan ketentuan layanan ISP STARLINK sendiri yang digunakan sebagai backbone layanan Sikakap Online milik pelaku.

Strategi dari penasihat hukum yang berusaha mengaburkan delik pidana demi mendapatkan simpati publik, dengan mereduksi pelanggaran pidana menjadi sekadar "sengketa administrasi reseller" melalui pemanfaatan isu daerah 3T harus disikapi secara kritis oleh publik. 

Bayangkan bahaya presedennya: jika tindakan seperti ini dinormalisasi atas nama "membantu warga", maka di masa depan siapa pun di pelosok negeri bisa membeli satu perangkat satelit atau kabel internet rumahan, menyebarkannya tanpa perlindungan data pelanggan, tanpa penyaringan konten judi online dan pornografi, tidak membayar pajak dan PNBP, lalu berlindung di balik tameng kemanusiaan saat ditindak hukum.

Penegakan hukum yang dilakukan oleh Kepolisian dan Kejaksaan dalam perkara ini justru hadir untuk menegakkan kedaulatan negara di bidang Telekomunikasi, kepastian hukum nasional dan internasional, serta melindungi hak konsumen masyarakat Mentawai atas layanan internet yang aman dan bermutu, sekaligus memastikan bahwa transformasi digital di seluruh pelosok Indonesia khususnya di Mentawai akan berjalan di atas koridor hukum yang adil dan beradab.


MS Manggalanny
Peneliti Internet Development Institute

(Surya Perkasa)