Seniman Pengkritik Mao Zedong Dihukum 3 Tahun Penjara di Tiongkok

Seniman Gao Zhen dijatuhi hukuman tiga tahun penjara oleh pengadilan Tiongkok atas tuduhan mencemarkan nama baik Mao Zedong. (Anadolu Agency)

Seniman Pengkritik Mao Zedong Dihukum 3 Tahun Penjara di Tiongkok

Willy Haryono • 26 August 2026 17:44

Beijing: Pengadilan Tiongkok menjatuhkan hukuman tiga tahun penjara kepada seniman Gao Zhen pada Selasa, 25 Agustus 2026, atas tuduhan "mencemarkan nama baik pahlawan dan martir nasional."

Gao dikenal melalui karya-karya patung satir yang mengkritik mantan pemimpin Tiongkok Mao Zedong. Seniman tersebut tinggal di New York dan ditahan pada Agustus 2024 ketika mengunjungi Tiongkok dari Amerika Serikat (AS).

Gao kemudian menjalani persidangan pada awal tahun ini. Sidang berlangsung secara tertutup selama satu hari.

"Sejak mengetahui putusan tersebut, saya belum bisa pulih dari keterkejutan ini ... Ini sangat menghancurkan," kata istri Gao, Zhao Yaliang, terkait vonis yang dijatuhkan di Pengadilan Rakyat Kota Sanhe, Provinsi Hebei, sebagaimana dikutip AsiaOne, Rabu, 26 Agustus 2026.

"Kami merasa sangat marah," lanjutnya.

Didakwa Berdasarkan UU Pahlawan dan Martir

Gao didakwa berdasarkan Undang-Undang Perlindungan Pahlawan dan Martir Tiongkok, yang mulai berlaku pada 2018 dan diperkuat pada 2021. Kasus tersebut berkaitan dengan karya seni yang dibuat Gao antara 2005 dan 2009.

Menurut Zhao, sejumlah diplomat negara-negara Barat dilarang menghadiri persidangan Gao.

Ia mengetahui putusan tersebut melalui pengacara Gao. Zhao juga mengatakan dirinya dan putra mereka yang merupakan warga negara AS telah dilarang meninggalkan Tiongkok sejak Gao ditahan pada 2024.

Undang-undang tersebut sebelumnya digunakan untuk menuntut individu yang dituduh menghina anggota militer yang tewas saat menjalankan tugas maupun tokoh-tokoh sejarah.

Kasus Gao menjadi sorotan karena karya-karyanya selama bertahun-tahun mengangkat tema sejarah politik Tiongkok, termasuk kritik terhadap Mao Zedong. (Razaqa Hariz)

Baca juga:  Tiongkok Jatuhkan Vonis Penjara Seumur Hidup kepada Pejabat Korup

(Willy Haryono)