Hakim Ketua Kolonel Chk Fredy Ferdian Isnartanto (tengah) dalam sidang pembacaan nota keberatan atau eksepsi terdakwa kasus dugaan penculikan dan pembunuhan terhadap seorang kepala cabang (kacab) bank berinisial MIP (37). ANTARA/Siti Nurhaliza
Sidang Pembunuhan Kacab Bank Ditunda usai Dakwaan Dipersoalkan
Siti Yona Hukmana • 13 April 2026 14:26
Jakarta: Sidang lanjutan kasus dugaan penculikan dan pembunuhan seorang kepala cabang (kacab) bank berinisial MIP, 37 yang digelar hari ini di Pengadilan Militer II-08 Jakarta ditunda sementara. Penundaan terjadi usai surat dakwaan dipersoalkan tim kuasa hukum para terdakwa.
"Demikian sidang pembacaan eksepsi dari pihak terdakwa, sidang hari ini ditunda," kata Hakim Ketua Kolonel Chk Fredy Ferdian Isnartanto usia pembacaan nota keberatan atau eksepsi terdakwa di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Cakung, Jakarta Timur, dilansir Antara, Senin, 13 April 2026.
Dalam persidangan, Fredy menyampaikan ringkasan isi eksepsi yang sebelumnya dibacakan oleh tim penasihat hukum. Adapun para terdakwa yakni Serka MN (terdakwa 1), Kopda FH (terdakwa 2), dan Serka FY (terdakwa 3) disangkakan terlibat dalam rangkaian penculikan disertai pembunuhan MIP.
Majelis mencatat, inti keberatan penasihat hukum adalah menilai surat dakwaan yang disusun oleh Oditur Militer II-07 Jakarta tidak memenuhi syarat formil karena dianggap tidak cermat, tidak jelas, dan tidak lengkap dalam menguraikan peristiwa pidana. "Pada intinya bahwa dalil penasihat hukum dalam eksepsinya menyatakan surat dakwaan tidak cermat, tidak jelas, dan tidak lengkap," ujar Fredy.
"Terutama untuk status dari terdakwa III termasuk penetapan tersangka tidak berdasarkan dua alat bukti yang sah," ungkap Fredy.
Berdasarkan alasan tersebut, penasihat hukum meminta majelis hakim menerima seluruh eksepsi para terdakwa dan menyatakan surat dakwaan batal demi hukum atau setidaknya tidak dapat diterima. Mereka juga memohon agar biaya perkara dibebankan kepada negara. Menanggapi hal itu, majelis hakim memberikan kesempatan kepada Oditur Militer untuk menyampaikan tanggapan atas eksepsi. Namun, Oditur Militer yang diwakili Mayor (Chk) Wasinton Marpaung meminta waktu tambahan untuk menyusun respons.
"Mohon izin, jika diizinkan kami minta waktu hingga Rabu, 15 April, karena kami harus berkonsultasi terlebih dahulu dengan Kepala Oditurat Militer (Kaotmil)," kata Wasinton.
Permintaan tersebut dikabulkan majelis, meski Ketua Majelis Hakim menegaskan keinginannya agar proses persidangan berjalan cepat mengingat masa penahanan para terdakwa terbatas. "Saya maunya maraton agar cepat karena kita hanya punya waktu dua bulan masa penahanan terdakwa. Tanggal 15 pagi, mudah-mudahan siangnya langsung putusan sela," kata Fredy.

Tim kuasa hukum para terdakwa, Letkol Chk Nugroho Muhammad Nur. Foto: Antara
Majelis juga menguraikan skenario lanjutan persidangan. Jika eksepsi ditolak, maka sidang akan dilanjutkan dengan pemeriksaan saksi pada 20 April 2026.
Sebaliknya, jika eksepsi diterima, majelis akan menunggu langkah lanjutan dari Oditur Militer, termasuk kemungkinan penyusunan ulang surat dakwaan. Adapun, tim kuasa hukum para terdakwa secara tegas meminta majelis hakim membatalkan surat dakwaan yang diajukan Oditur Militer II-07 Jakarta.
"Hakim ketua atau majelis hakim yang mulia kiranya berkenan memutuskan perkara pidana ini dengan menyatakan surat dakwaan Oditur Militer II-07 Jakarta Nomor Sdak/49/K/III/2026 yang telah disampaikan Oditur Militer dalam persidangan pada tanggal 6 April 2026 batal demi hukum dan atau menyatakan menurut hukum dakwaan Oditur Militer II-07 Jakarta tidak dapat diterima," kata Tim kuasa hukum yang dipimpin Letkol Chk Nugroho Muhammad Nur di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Cakung, Jakarta Timur.