Pengawasan TKA di Nabire Perkuat Kepatuhan dan Jaga Situasi Kondusif

Pengawasan tenaga kerja asing (TKA) oleh sejumlah instansi di Kabupaten Nabire, Papua Tengah. Dokumentasi/ istimewa.

Pengawasan TKA di Nabire Perkuat Kepatuhan dan Jaga Situasi Kondusif

Deny Irwanto • 11 April 2026 03:43

Nabire: Operasi gabungan pengawasan tenaga kerja asing (TKA) yang dilakukan Kantor Imigrasi Kelas II TPI Biak bersama sejumlah instansi di Kabupaten Nabire, Papua Tengah, menjadi langkah strategis dalam menjaga situasi tetap kondusif, khususnya di kawasan pertambangan Kampung Lagari, Distrik Makimi.

Pengawasan yang melibatkan unsur Pemerintah Kabupaten Nabire, TNI, dan Polri ini difokuskan pada pemeriksaan dokumen keimigrasian TKA yang bekerja di sektor pertambangan. Kegiatan tersebut dilaksanakan pada Rabu, 8 April 2026, sebagai bagian dari upaya memastikan seluruh aktivitas TKA berjalan sesuai ketentuan.

"Kristalin Ekalestari mematuhi terhadap aturan-aturan yang berlaku kami memperhatikan pekerja-pekerja asing maupun lokal dan masyarakat sekitar. Dan memastikan sektor pertambangan ini tumbuh baik dan kondusif," kata Direktur Utama PT Kristalin Ekalestari, Andito Prasetyowan, dalam keterangan pers di Jakarta, Jumat, 11 April 2026.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Biak, Whisnu Galih Priawan, yang memimpin langsung kegiatan tersebut menjelaskan pengawasan dilakukan secara terkoordinasi dan terukur. Sebelum pelaksanaan, seluruh tim gabungan mengikuti briefing untuk menyamakan persepsi dan teknis di lapangan.


Pengawasan tenaga kerja asing (TKA) oleh sejumlah instansi di Kabupaten Nabire, Papua Tengah. Dokumentasi/ istimewa.

Tim kemudian melakukan pemeriksaan di lokasi pertambangan sepanjang hilir Sungai Musairo, dengan menyasar tiga perusahaan yang berada di bawah naungan PT Kristalin Ekalestari, yakni PT Faith Pacific, PT Hairun Industri, dan PT Ekamas.

"Pengawasan ini merupakan bagian dari upaya memastikan keberadaan dan aktivitas orang asing di wilayah kerja tetap sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," jelas Whisnu.

Hasil pemeriksaan menunjukkan seluruh TKA yang berada di lokasi memiliki dokumen keimigrasian yang lengkap dan masih berlaku. Tidak ditemukan pelanggaran maupun indikasi penyalahgunaan izin tinggal.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
(Deny Irwanto)