Balai kota Jakarta. Foto: MI/Arya Manggala.
Pramono Atur WFH ASN Tiap Jumat, Jam Kerja Tetap hingga Kamera Wajib Aktif saat Rapat
Mohamad Farhan Zhuhri • 7 April 2026 15:48
Jakarta: Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung menetapkan pedoman ketat pelaksanaan work from home (WFH) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) setiap hari Jumat melalui Surat Edaran (SE) Nomor 3/SE/2026 tertanggal 6 April 2026. Dalam beleid tersebut, Pramono menegaskan bahwa fleksibilitas kerja tidak mengurangi disiplin dan tanggung jawab ASN dalam menjalankan tugas kedinasan.
“Pedoman perilaku (code of conduct) pegawai ASN selama melaksanakan tugas kedinasan dari rumah,” tulis SE yang ditandatangani Pramono dikutip dari Media Indonesia, Selasa, 7 April 2026.
ASN tetap diwajibkan bekerja sesuai jam kerja normal, uaitu pukul 07.30 WIB hingga 16.30 WIB. Selama rentang waktu itu, pegawai harus responsif terhadap penugasan serta komunikasi dari atasan maupun rekan kerja.
Tak hanya itu, standar profesionalitas juga tetap dijaga. ASN diwajibkan mengenakan pakaian rapi dan sopan meski bekerja dari rumah.
Pemprov DKI juga menekankan pentingnya menjaga lingkungan kerja yang kondusif di rumah agar produktivitas tetap optimal.
Selain itu, aspek etika dan keamanan informasi turut menjadi perhatian. ASN diwajibkan menjaga kerahasiaan negara dan jabatan, serta mematuhi seluruh ketentuan peraturan perundang-undangan.

Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung. Foto: Antara.
Dalam pedoman tersebut, ASN diingatkan menjaga sikap, perilaku, dan ucapan sesuai kode etik. Para ASN juga diminta mengutamakan kepentingan dinas di atas kepentingan pribadi.
Adapun sejumlah larangan turut ditegaskan. ASN tidak diperkenankan melakukan aktivitas di luar kepentingan dinas selama jam kerja, termasuk bepergian tanpa alasan kedinasan.
Hasil rapat virtual juga tidak boleh disebarluaskan. Kecuali untuk kepentingan pelaporan kepada atasan atau koordinasi internal.
Selain itu, pegawai dilarang mematikan saluran komunikasi selama jam kerja berlangsung guna memastikan koordinasi dan pelayanan publik tetap berjalan.
Kebijakan ini menjadi bagian dari langkah Pemprov DKI dalam menjaga kinerja dan disiplin ASN di tengah penerapan pola kerja fleksibel, sekaligus memastikan pelayanan publik tetap optimal dan akuntabel.