Richard Lee Ajukan Praperadilan Terkait Status Tersangka Kasus Perlindungan Konsumen

Dokter Richard Lee. Foto: Istimewa

Richard Lee Ajukan Praperadilan Terkait Status Tersangka Kasus Perlindungan Konsumen

Fachri Audhia Hafiez • 26 January 2026 23:12

Jakarta: Tersangka kasus dugaan pelanggaran perlindungan konsumen, dr. Richard Lee (DRL), resmi mengajukan permohonan praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. Langkah hukum ini diambil guna menggugat sah atau tidaknya penetapan tersangka terhadap dirinya oleh Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.

"Kami telah menerima informasi kuasa hukum DRL mengajukan praperadilan pada 22 Januari 2026. Kuasa hukum DRL mendaftarkan di PN Jakarta Selatan terhadap penetapan tersangka DRL," kata Kasubbid Penmas Polda Metro Jaya, Kompol Andaru Rahutomo di Mapolda Metro Jaya, dilansir Antara, Senin, 26 Januari 2026.
 


Andaru menegaskan bahwa pihak kepolisian menghormati langkah hukum yang diambil oleh Richard Lee. Menurutnya, praperadilan merupakan hak konstitusional setiap tersangka yang dijamin oleh undang-undang.

"Kita hargai ini upaya hukum dari PH, dari tersangka DRL. Itu sah-sah saja dan itu dijamin oleh KUHAP. Itu hak daripada terlapor atau tersangka," jelas Andaru.

Polda Metro Jaya menyatakan kesiapannya untuk menghadapi persidangan tersebut dengan menyusun barang bukti serta kelengkapan administrasi penyidikan. Kepolisian kini tinggal menunggu jadwal resmi persidangan dari pihak pengadilan.


Kepala Sub Bidang Penerangan Masyarakat (Penmas) Polda Metro Jaya, Kompol Andaru Rahutomo saat ditemui di Mapolda Metro Jaya. Foto: ANTARA/Ilham Kausar.

"Kami menunggu panggilan dari PN Jakarta Selatan untuk menghadapi sidang praperadilan ini. Nanti diproses persidangan akan ditentukan apakah sah penetapan tersangka dari saudara DRL yang dilakukan Ditreskrimsus Polda Metro Jaya," imbuh Andaru.

Richard Lee sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka pada 15 Desember 2025. Ia diduga melanggar UU Kesehatan dan UU Perlindungan Konsumen terkait produk dan treatment kecantikan. Dalam laporan teregistrasi nomor LPB/7317/XII/2024/SPKT/Polda Metro Jaya, Richard terancam pidana penjara maksimal 12 tahun.

Terkait proses penyidikan, pemeriksaan lanjutan terhadap Richard Lee dijadwalkan kembali pada Rabu, 4 Februari 2026. Sebelumnya, pemeriksaan pada 7 Januari lalu sempat dihentikan karena kondisi kesehatan Richard yang menurun.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
(Fachri Audhia Hafiez)