Kereta api Blambangan Ekspres. Dokumentasi/Wikipedia
KA Blambangan Ekspres Tertabrak Truk di Probolinggo
Silvana Febiari • 6 March 2026 13:46
Jember: Perjalanan KA Blambangan Ekspres relasi Stasiun Surabaya Pasar Turi - Ketapang Banyuwangi terganggu setelah lokomotif kereta tertabrak truk di perlintasan sebidang JPL 13. Perlintasan tersebut merupakan perlintasan resmi terjaga di KM 109+860, wilayah Kabupaten Probolinggo, Jawa Timur.
"Pada pukul 00.49 WIB, kami menerima laporan dari Kondektur KA 147 Blambangan Ekspres yang menuju Stasiun Ketapang bahwa kereta mengalami Berhenti Luar Biasa (BLB) di KM 109+2 petak jalan Probolinggo - Leces," kata Manager Hukum dan Humas KAI Daop 9 Cahyo Widiantoro, dikutip dari Antara, Jumat, 6 Maret 2026.
Akibat kejadian tersebut, lokomotif CC 201 83 53 yang menarik KA Blambangan Ekspres rusak. Perjalanan kereta api tidak dapat langsung dilanjutkan.
Menindaklanjuti kejadian tersebut, lanjut dia, tim operasional KAI Daop 9 Jember segera melakukan koordinasi penanganan bersama pihak terkait di lokasi kejadian. "Untuk menjaga keselamatan serta kelancaran operasional, rangkaian KA Blambangan Ekspres kemudian ditarik mundur menuju Stasiun Probolinggo menggunakan lokomotif penolong," jelasnya.
Cahyo mengatakan seluruh penumpang KA Blambangan Ekspres dalam kondisi selamat. Untuk memastikan perjalanan penumpang tetap dapat dilanjutkan, KAI mengalihkan para penumpang ke KA Wijaya Kusuma yang melintas untuk melanjutkan perjalanan hingga tujuan akhir di Stasiun Ketapang.
"Keselamatan penumpang merupakan prioritas utama KAI. Seluruh penumpang KA Blambangan Ekspres dalam kondisi aman dan perjalanan mereka tetap dilanjutkan menggunakan KA Wijaya Kusuma menuju Ketapang," katanya.
Akibat kejadian tersebut, beberapa perjalanan kereta api lainnya di wilayah Daop 9 Jember juga mengalami keterlambatan. KAI terus melakukan upaya percepatan penanganan agar perjalanan kereta api dapat kembali normal.
Sebagai bentuk tanggung jawab pelayanan, KAI juga telah menyiapkan service recovery bagi pelanggan kereta api yang mengalami keterlambatan lebih dari 60 menit akibat dampak kejadian tersebut.
"Kronologi pasti penyebab insiden yang melibatkan truk di perlintasan sebidang tersebut saat ini masih dalam proses penyelidikan oleh pihak kepolisian," ujarnya.

Ilustrasi. Foto: Medcom.id
KAI Daop 9 Jember kembali mengimbau masyarakat untuk mematuhi peraturan sebagaimana yang telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 114. Undang-undang tersebut menyebutkan bahwa setiap pengguna jalan wajib mendahulukan perjalanan kereta api dan memberikan hak utama kepada kendaraan yang lebih dahulu melintas rel.
"Saya ingatkan agar seluruh pengguna jalan tidak terburu-buru saat melintasi perlintasan sebidang dan selalu mengutamakan keselamatan. Palang pintu perlintasan bukan merupakan alat pengamanan utama maupun rambu lalu lintas, melainkan alat bantu untuk mengamankan perjalanan kereta api," ungkapnya.
Cahyo menjelaskan keselamatan di perlintasan merupakan tanggung jawab bersama. Kepatuhan terhadap aturan lalu lintas sangat penting untuk mencegah terjadinya kecelakaan serta menjaga keselamatan perjalanan kereta api maupun pengguna jalan.