Ilustrasi. Foto: Unsplash.
Transaksi Kripto Turun 10% Jadi Rp29,24 Triliun di Januari 2026
Husen Miftahudin • 4 March 2026 11:25
Jakarta: Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto (IAKD) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Hasan Fawzi menyampaikan nilai transaksi aset kripto tercatat mencapai Rp29,24 triliun sepanjang Januari 2026.
Ia mengatakan, nilai tersebut turun 10,53 persen secara bulanan (month-to-month/mtm) dibandingkan capaian pada Desember 2025 sebesar Rp32,68 triliun. Tidak hanya aset kripto, nilai transaksi derivatif aset keuangan digital juga turun 6,88 persen mtm menjadi Rp8,01 triliun pada Januari 2026.
"Tentu ini sejalan dengan tren penurunan harga sejumlah aset kripto utama di kawasan global," jelas Hasan di Jakarta, seperti dikutip dari Antara, Rabu, 4 Maret 2026.
Meskipun demikian, ia menilai kepercayaan konsumen terhadap ekosistem aset keuangan digital di Indonesia, termasuk aset kripto, masih terjaga dengan baik.
Hal tersebut ditandai oleh jumlah konsumen pedagang aset keuangan digital yang berada dalam tren peningkatan, yaitu mencapai 20,70 juta konsumen pada Januari 2026, atau tumbuh 2,56 persen (mtm) dibandingkan Desember 2025 yang sebanyak 20,19 juta konsumen.
OJK juga mencatat terdapat 1.457 aset kripto dan 127 derivatif aset keuangan digital yang dapat diperdagangkan di Indonesia per Februari 2026.
Hasan menyatakan, pihaknya telah menyetujui perizinan 29 entitas dalam ekosistem perdagangan aset kripto, terdiri dari satu bursa kripto, satu lembaga kliring penjaminan dan penyelesaian, dua pengelola tempat penyimpanan (kustodian), dan 25 pedagang aset keuangan digital.
OJK juga telah memberikan persetujuan bagi delapan lembaga penunjang, yakni enam Penyedia Jasa Pembayaran (PJP) dan dua Bank Penyimpan Dana Konsumen (BPDK).
| Baca juga: Industri Kripto Indonesia Lebih 'Dewasa', Keamanan dan Transparansi Jadi Fondasi Utama |

(Pjs. Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK Hasan Fawzi. Foto: dok OJK)
4 peserta regulatory sandbox lulus proses uji coba
Selain itu, ia menuturkan terdapat empat peserta regulatory sandbox yang telah menyelesaikan proses uji coba dan dinyatakan "Lulus". Berikut daftarnya:
- PT Indonesia Blockchain Persada (Blocktogo) dengan model bisnis tokenisasi emas dengan nama produk Gold Indonesia Republic (GIDR).
- PT Sejahtera Bersama Nano dengan model bisnis tokenisasi surat berharga dengan skema Kontrak Pengelolaan Dana (KPD).
- PT Teknologi Gotong Royong (GORO) dengan model bisnis tokenisasi manfaat kepemilikan properti dan bertindak sebagai platform perdagangan aset keuangan digital yang memperdagangkan token GORO.
- PT Properti Gotong Royong dinyatakan "Lulus" dengan model bisnis tokenisasi manfaat kepemilikan properti serta bertindak sebagai pemilik dan kustodian atas aset properti yang ditokenisasi melalui platform GORO.
Terkait penyelenggaraan inovasi teknologi sektor keuangan (ITSK), Hasan mengatakan terdapat 25 penyelenggara ITSK resmi dan terdaftar di OJK, yang terdiri dari delapan pemeringkat kredit alternatif (PKA) dan 17 penyelenggara agregasi jasa keuangan (PAJK).
Ia menuturkan, para penyelenggara ITSK tersebut berhasil menjalin lebih dari 1.329 kerja sama dengan lembaga jasa keuangan maupun pihak lainnya berdasarkan laporan per Januari 2026.
"Adapun selama bulan Januari 2026, penyelenggara ITSK dengan jenis PAJK telah berhasil menyelesaikan transaksi yang disetujui oleh mitranya senilai Rp2,01 triliun dengan jumlah pengguna PAJK tercatat sebanyak 16,95 juta pengguna," beber Hasan.