Polres Bogor menerjunkan tim K9 memburu anjing pemburu yang lepas di Kecamatan Jasinga, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Kamis (11/6/2026). ANTARA/HO-Polres Bogor
Anjing Pemburu yang Tewaskan Bocah di Hutan Jasinga Diburu Tim K9
Lukman Diah Sari • 11 June 2026 16:15
Kabupaten Bogor: Polres Bogor menerjunkan tim K9 dari Direktorat Polisi Satwa (Ditpolsatwa) Baharkam Mabes Polri untuk memburu anjing pemburu yang lepas di Kecamatan Jasinga, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Upaya itu dilakukan terkait kasus kematian seorang bocah akibat serangan anjing pemburu babi hutan.
Kapolres Bogor AKBP Wikha Ardilestanto mengatakan, operasi penyisiran dilakukan untuk meredam keresahan warga. Sekaligus, kata dia, memastikan keamanan lingkungan pasca-insiden yang menewaskan bocah berinisial MAS, 9, di kawasan hutan Jasinga.
"Kami sangat memahami kekhawatiran masyarakat Jasinga saat ini. Oleh karena itu, kami telah berkoordinasi dengan Mabes Polri dan hari ini meluncurkan tim gabungan dari Ditpolsatwa Baharkam Polri bersama dua ekor K9, Polres Bogor, dan Polsek Jasinga," kata Wikha, di Bogor, Kamis, 11 Juni 2026, melansir Antara.
Operasi tersebut difokuskan di Desa Sipak, Kecamatan Jasinga. Tim gabungan terdiri atas 10 personel Ditpolsatwa Baharkam Mabes Polri yang didukung dua anjing pelacak K9, personel Polres Bogor, serta anggota Polsek Jasinga.
"Fokus kami saat ini adalah menyisir Desa Sipak untuk mengamankan sisa anjing pemburu yang lepas. Begitu tertangkap, anjing-anjing tersebut langsung kami evakuasi ke Ditsatwa Mabes Polri agar lingkungan warga kembali aman," ujarnya.
Selain melakukan pengamanan di lapangan, Polres Bogor juga terus memperkuat proses penyidikan kasus kematian MAS. Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Bogor telah menetapkan seorang pria berinisial Y sebagai tersangka pemilik anjing yang diduga menggigit korban hingga meninggal dunia.
Wikha menjelaskan penyidik telah memeriksa 57 saksi dan menyita 21 kendaraan yang diduga terkait aktivitas perburuan babi hutan. Polisi juga melakukan pengujian sampel barang bukti di Pusat Laboratorium Forensik (Puslabfor) Bareskrim Polri menggunakan metode scientific crime investigation (SCI).

Ilustrasi pembunuhan. Foto: Metrotvnews.com/Khairunnisa.
Selain itu, Polres Bogor berkoordinasi dengan Dinas Peternakan dan Perikanan untuk memastikan ada atau tidaknya potensi rabies pada anjing yang terlibat dalam peristiwa tersebut.
"Penegakan hukum melalui penetapan tersangka oleh Unit PPA sudah berjalan, dan pengamanan total di lapangan dengan menerjunkan K9 juga sedang intensif dilakukan. Kami pastikan Polri hadir secara menyeluruh, baik untuk keadilan korban maupun keamanan psikologis warga Jasinga. Kami mengimbau masyarakat Desa Sipak untuk tetap tenang dan beraktivitas seperti biasa karena petugas sudah mengepung titik-titik rawan," jelas Wikha.
Sebelumnya, Polres Bogor menetapkan Y sebagai tersangka dalam kasus kematian MAS (9) yang tewas akibat serangan anjing pemburu babi hutan saat memancing belut bersama temannya di kawasan hutan Jasinga. Polisi menjerat tersangka dengan Pasal 474 ayat (3) dan/atau Pasal 336 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana paling lama lima tahun penjara.