Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa. Foto: Metrotvnews.com/Richard Alkhalik.
Dipimpin Purbaya, Ini Hasil Sidang Izin Penyelesaian Hambatan Usaha PLTS Saguling
Richard Alkhalik • 7 May 2026 18:12
Jakarta: Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan perluasan wewenang Satgas Debottlenecking merupakan wujud nyata keseriusan negara dalam membenahi iklim investasi.
"Ini menunjukkan pemerintah serius, kita tidak main-main. Langkah ini didukung penuh oleh Presiden dan seluruh kementerian. Jadi saya yakin satu tahun dari sekarang, akhir tahun sudah kelihatan iklim investasi di sini sudah amat berubah dibanding tahun yang lalu," tegas Purbaya, di Kantor Pusat Kementerian Keuangan, Jakarta, Kamis, 7 Mei 2026.
Hal tersebut sejalan dengan yang disampaikan Purbaya usai memimpin sidang terbuka ke sembilan terkait penyelesaian hambatan usaha atau debottlenecking yang difasilitasi oleh Satgas P3M-PPE. Pada agenda sidang aduan pertama kali ini fokus pada penyelesaian hambatan perizinan proyek Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) Terapung Saguling yang digarap oleh PT Indo ACWA Tenaga Saguling. PT IATS merupakan perusahaan patungan atau joint venture antara PT PLN Indonesia Power Renewables (IPRen) dan perusahaan energi multinasional, ACWA.
Proyek PLTS Terapung ini dirancang untuk memanfaatkan sebagian area genangan Waduk Saguling di Jawa Barat, dengan proyeksi kapasitas total mencapai 60 Megawatt alternating current (MWac). PT Indo ACWA Tenaga Saguling tercatat telah meneken Perjanjian Jual Beli Tenaga Listrik (Power Purchase Agreement) dengan PT PLN (Persero) pada 13 Agustus 2024.
Direktur Utama ACWA Power Indonesia Tim Anderson memaparkan, pihaknya telah menyiapkan alokasi investasi tahap pertama senilai USD10 miliar untuk Indonesia. Dana segar tersebut difokuskan pada proyek-proyek energi baru terbarukan (EBT), turbin gas, desalinasi, hingga pengembangan hidrogen hijau (green hydrogen).
Khusus untuk PLTS Terapung Saguling, nilai investasi yang digelontorkan mencapai USD80 juta. Konsep pembangunannya mencakup 11 pulau panel surya (floating solar PV) yang akan mengapung di atas Waduk Saguling, berdampingan dengan Pembangkit Listrik Tenaga Air (PLTA) existing berkapasitas 700 megawatt.

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa saat memimpin sidang. Foto: Metrotvnews.com/Richard Alkhalik.
Terganjal Izin Lahan
Anderson menjelaskan, proyek ini sejatinya telah mengantongi dokumen analisis lingkungan pada 2025. Dokumen tersebut mencakup Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal) untuk kawasan pembangkit, Amdal untuk fasilitas khusus, hingga dokumen Environmental and Social Impact Assessment (ESIA) guna memenuhi syarat pendanaan luar negeri.
Namun, ia mengatakan fase pembangunan yang saat ini sudah memasuki jalur kritis (critical path) terhambat oleh izin fasilitas khusus (special facilities). Proyek ini membutuhkan pembangunan jaringan transmisi dan gardu induk (substation) yang jalurnya harus melintasi 4,4 kilometer lahan milik Kementerian Kehutanan. Untuk memanfaatkannya, perusahaan wajib mengantongi Izin Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH).
Pihak Kementerian Kehutanan yang hadir dalam sidang menyatakan PPKH belum dapat diterbitkan lantaran terganjal satu syarat administratif, yakni belum adanya surat rekomendasi dari Gubernur Jawa Barat.
Menyikapi kebuntuan tersebut, Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Barat Herman Suryatman yang mewakili pemerintah daerah menyatakan kesiapannya untuk menerbitkan surat rekomendasi dengan sejumlah prasyarat.
Pertama, Pemerintah Provinsi Jawa Barat (Pemprov Jabar) menagih kewajiban PT PLN Indonesia Power untuk menyediakan lahan pengganti seluas 1.081 hektare di Jawa Barat. Saat ini, kewajiban tersebut baru terpenuhi sebesar 14,7 persen atau sekitar 159 hektare. Kedua, Pemprov Jabar meminta PT ACWA Power Indonesia untuk berkomitmen tidak melakukan penebangan pohon i selama proses pembangunan instalasi kelistrikan.
"Surat rekomendasi dari Bapak Gubernur akan segera kami keluarkan, namun PLN juga harus berkomitmen memenuhi kekurangan lahan pengganti dalam waktu yang tidak terlalu lama. Untuk ACWA, komitmen tidak menebang pohon ini harus dituangkan melalui pakta integritas," ujar Sekda Provinsi Jawa Barat.
Menanggapi syarat tersebut, Direktur PT PLN Indonesia Power Bernadus Sudarmanta menyatakan kesiapannya. Sesuai dengan arahan Menkeu Purbaya, PLN Indonesia Power berkomitmen untuk segera merampungkan pemenuhan sisa lahan pengganti paling lambat pada 2027.
Senada dengan PLN Indonesia Power, Tim Anderson juga memastikan pihak ACWA Power Indonesia akan menyanggupi permintaan dari Pemprov Jabar. Pihaknya akan menyiapkan draf Nota Kesepahaman atau Memorandum of Understanding untuk mengakomodasi seluruh persyaratan lingkungan yang diajukan oleh Pemerintah Provinsi Jawa Barat.
Dengan tercapainya kesepakatan dalam sidang debottlenecking, Pemprov Jawa Barat menargetkan surat rekomendasi Gubernur dapat diserahkan secara resmi pada Senin pekan depan, bersamaan dengan penandatanganan pakta komitmen dari PLN Indonesia Power dan ACWA Power Indonesia.