Buka Lahan dengan Membakar, Satu Orang Ditetapkan Tersangka Karhutla di Inhil

Polres Indragiri Hilir menetapkan seorang pria berinisial JE (32) sebagai tersangka kasus karhutla di Kelurahan Amal Bakti, Kecamatan Kateman, Kabupaten Indragiri Hilir, Riau (Foto:Dok.Polda Riau)

Buka Lahan dengan Membakar, Satu Orang Ditetapkan Tersangka Karhutla di Inhil

Rosa Anggreati • 14 September 2026 14:08

Indragiri Hilir: Polres Indragiri Hilir menetapkan seorang pria berinisial JE (32) sebagai tersangka kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Kelurahan Amal Bakti, Kecamatan Kateman, Kabupaten Indragiri Hilir, Riau.

Tersangka diduga membuka lahan dengan cara membakar tumpukan semak belukar hingga mengakibatkan sekitar satu hektare lahan terbakar.

Kapolres Indragiri Hilir AKBP Donny Eko Listianto mengatakan kasus tersebut terungkap setelah personel Polsek Kateman mendeteksi dua titik panas melalui Dashboard Lancang Kuning pada Jumat malam, 4 September 2026.

“Personel langsung melakukan pengecekan ke lokasi dan menemukan lahan seluas kurang lebih satu hektare dalam kondisi terbakar. Anggota kemudian melakukan pemadaman sekaligus penyelidikan untuk mengetahui penyebab kebakaran,” kata Donny melalui siaran pers, Senin, 14 September 2026.
 


Dari hasil pemeriksaan, diketahui lokasi tersebut merupakan bekas kebun kelapa yang telah ditanami kembali dengan pohon kelapa baru. Lahan tersebut diketahui sedang dikerjakan oleh tersangka.

Penyidik kemudian memeriksa sejumlah saksi dan mengumpulkan barang bukti dari lokasi. Berdasarkan hasil penyelidikan, tersangka diduga membersihkan lahan dengan cara mengumpulkan semak belukar dan sisa vegetasi, kemudian membakarnya.

“Api yang digunakan untuk membersihkan lahan kemudian ditinggalkan. Berdasarkan keterangan para saksi, barang bukti, serta hasil gelar perkara, penyidik memperoleh sedikitnya dua alat bukti sehingga yang bersangkutan ditetapkan sebagai tersangka,” ujar Donny.

Penetapan tersangka dilakukan setelah gelar perkara di Polres Indragiri Hilir pada Sabtu, 12 September 2026. Tersangka selanjutnya ditahan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
 
Dalam perkara tersebut, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa sebilah parang, satu unit alat pompa, potongan kayu bekas terbakar, serta pelepah kelapa bekas terbakar.

Tersangka dijerat dengan ketentuan pidana terkait larangan membuka lahan dengan cara membakar sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup beserta ketentuan perundang-undangan terkait.

Donny menegaskan penegakan hukum terhadap Karhutla merupakan bagian dari upaya mencegah kebakaran meluas sekaligus melindungi masyarakat dan lingkungan dari dampak yang ditimbulkan.

“Kami kembali mengingatkan masyarakat, jangan membuka atau membersihkan lahan dengan cara membakar. Api yang awalnya kecil dapat meluas dan menimbulkan kebakaran. Pencegahan harus dimulai dari kesadaran bersama untuk tidak membakar lahan,” kata Donny.

(Rosa Anggreati)