Mendagri Imbau Pemda yang Punya 'Simpanan' Bantu Wilayah Terdampak Bencana

Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian. Foto: Youtube Setpres.

Mendagri Imbau Pemda yang Punya 'Simpanan' Bantu Wilayah Terdampak Bencana

Kautsar Widya Prabowo • 3 December 2025 16:36

Jakarta: Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian mengajak pemerintah daerah (pemda) di seluruh Indonesia untuk membantu wilayah terdampak bencana. Hal itu bisa dilakukan dengan menyalurkan bantuan dalam berbagai bentuk.

Hal itu disampaikan Tito merespons keluhan sejumlah pemda dalam penanganan bencana di Sumatra. Sejumlah pemda mengaku kesulitan menangani bencana karena anggaran Belanja Tidak Terduga (BTT) sudah menipis karena memasuki akhir tahun.

"Daerah biasanya untuk kondisi gentin begini menggunakan BTT, rata-rata sudah sangat tipis sekali, padahal itulah andalan mereka," kata Tito dikutip dari Youtube Setpres, Rabu, 3 Desember 2025.

Merespons hal itu, Tito mengeluarkan surat edaran (SE) pada 1 Desember 2025. SE tersebut mengimbau agar pemda yang memiliki anggaran berlebih membantu wilayah terdampak bencana.

"Bagi daerah yang kuat-kuat, saya tahu ada yang punya simpanan, silahkan waktunya membantu, baik langsung atau tidak langsung," ungkap Tito.

Baca juga: Pratikno: Penanganan Bencana Sumatra Gunakan Kekuatan Nasional

Eks Kapolri itu menyampaikan sejumlah daerah sudah memberikan bantuan. Di antaranya, Pemperintah Provinsi (Pemprov) Jawa Timur. 

"Saya tahu Ibu Khofifah (Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa) sudah berangkat ke Medan dua hari lalu memberikan bantuan dalam bentuk barang," sebut Tito.

Pemerintah Provinsi Bengkulu juga telah memberikan bantuan sebesar Rp3 miliar. Lalu, Sulawesi Selatan (Sulsel) memberikan bantuan senilai Rp1,5 miliar dan Kalimantan Utara (Kaltara) Rp1 miliar.

"Saya membayangkan bahwa kita ada 552 provinsi kabupaten kota, kalau bisa saling soidaritas, ini akan sangat meringankan," ujar Tito.

Tito mengaskan pemda tak perlu ragu dalam memberikan bantuan. Sebab, SE yang diterbitkan bisa menjadi payung hukum dalam memberikan bantuan.

"Itu akan menjadi payung hukum bagi kepala daerah untuk menghibahkan langsung berdasarkan SE itu," kata Tito.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
(Anggi Tondi)