Kemenhaj Usulkan Jemaah Hanya Bayar Rp42,8 Juta untuk Haji 2027

Wakil Menteri Haji dan Umrah RI Dahnil Anzar Simanjuntak di Asrama Haji Pondok Gede, Jakarta, Rabu (8/7/2026). ANTARA/Asep Firmansyah

Kemenhaj Usulkan Jemaah Hanya Bayar Rp42,8 Juta untuk Haji 2027

Achmad Zulfikar Fazli • 8 July 2026 14:43

Jakarta: Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) mengusulkan calon jemaah hanya membayar Rp42,8 juta untuk penyelenggaraan haji 1448 Hijriah/2027 Masehi. Usulan tersebut dilakukan dengan mengubah komposisi pembiayaan antara setoran jemaah (Bipih) dan nilai manfaat yang dikelola Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) pada musim haji sebelumnya.

“Jadi, kalau Rp107 juta, berarti yang dibayarkan oleh jemaah itu sekitar Rp42,8 juta, sedangkan yang dibayarkan melalui nilai manfaat BPKH itu sekitar Rp64,2 jutaan,” ujar Wakil Menteri Haji dan Umrah Dahnil Anzar Simanjuntak di Jakarta, dilansir dari Antara, Rabu, 8 Juli 2026.
 

Dia menjelaskan usulan BPIH sebesar Rp107 juta disusun berdasarkan perhitungan rasional dengan mempertimbangkan kenaikan sejumlah komponen biaya penyelenggaraan haji. Kenaikan tersebut dipengaruhi meningkatnya biaya avtur, tarif penerbangan, serta berbagai layanan haji yang disediakan Pemerintah Arab Saudi, seperti akomodasi hotel dan fasilitas tenda di masyair.

Namun, Kementerian Haji dan Umrah menegaskan tidak ingin membebani jemaah di tengah kondisi ekonomi global yang masih diliputi ketidakpastian. Pemerintah mengusulkan perubahan komposisi pembiayaan haji kepada Komisi VIII DPR, yakni porsi yang dibayarkan jemaah menjadi sekitar 40 persen dari total BPIH, sedangkan 60 persen ditanggung melalui nilai manfaat BPKH.

Pada musim haji sebelumnya, kata Dahnil, komposisi pembiayaan menempatkan porsi pembayaran jemaah sekitar 62 persen. Sementara itu, nilai manfaat BPKH menanggung sekitar 38 persen.

Ilustrasi ibadah haji. Dok. Istimewa

Dia berharap usulan pembalikan komposisi tersebut dapat disetujui DPR lewat Panja Haji. Dengan begitu, beban biaya yang harus ditanggung jemaah lebih ringan daripada musim haji sebelumnya.

Dahnil menilai peningkatan porsi pembiayaan dari nilai manfaat BPKH masih memungkinkan berdasarkan perhitungan pemerintah. Salah satu pertimbangannya adalah akumulasi dana yang tidak digunakan saat penyelenggaraan ibadah haji ditiadakan pada 2020 dan 2021 akibat pandemi covid-19, serta penyelenggaraan haji yang terbatas pada 2022.

Usulan BPIH 2027 selanjutnya akan dibahas bersama Panitia Kerja (Panja) Komisi VIII DPR sebelum ditetapkan sebagai besaran biaya penyelenggaraan ibadah haji musim 1448 Hijriah/2027 Masehi.

(Achmad Zulfikar Fazli)