Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung saat memberi sambutan dalam acara sosialisasi Pergub Nomor 11 Tahun 2026 di Balai Kota, Selasa (7/7/2026). Foto: ANTARA/Lifia Mawaddah Putri.
Pergub KLB Baru Upaya Pemprov DKI Dorong Jakarta Masuk Top 50 Kota Global
Gabriella Thesa Widiari • 7 July 2026 18:16
Jakarta: Terbitnya Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 11 Tahun 2026 merupakan upaya Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI dalam mendorong Jakarta masuk dalam Top 50 Kota Global pada 2019-2030. Adapun Pergub tersebut merupakan komitmen dalam memperkuat tata kelola perizinan yang transparan, akuntabel, dan memberikan kepastian layanan.
"Kami menargetkan mudah-mudahan di akhir tahun 2029-2030 kita bisa menjadi Top 50 kota global. Itu bisa dilakukan jika kemudian peraturannya itu transparan, terbuka, dan semua orang bisa melihat dengan mudah," kata Pramono, dilansir dari Antara, Selasa, 7 Juli 2026.
Pramono mengaku ia sendiri yang meminta agar diterbitkan pergub tersebut. Adapun regulasi itu disusun sebagai respons atas masukan masyarakat dan pelaku usaha terkait proses pengurusan KLB, Surat Persetujuan Peningkatan Potensi Lahan (SP3L), serta perizinan lainnya yang selama ini dinilai belum optimal dari sisi transparansi dan kepastian layanan.
Ia menilai transparansi merupakan fondasi penting dalam mewujudkan Jakarta sebagai kota global. Untuk itu, berbagai potensi celah dalam proses perizinan harus diminimalkan untuk meningkatkan kepercayaan masyarakat dan dunia usaha terhadap pemerintah.

Ilustrasi. Foto: dok. Medcom.
"Bahkan, saya meminta penyelesaiannya maksimal 15 hari kerja. Saya berharap Pergub ini benar-benar memberikan kepastian pelayanan sesuai target yang telah ditetapkan," kata Pramono.