Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung. Foto: ANTARA/Lifia Mawaddah Putri.
Pramono Terbitkan Pergub KLB Baru untuk Transparansi Perizinan
Gabriella Thesa Widiari • 7 July 2026 18:01
Jakarta: Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung menerbitkan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 11 Tahun 2026. Regulasi bari ini memberikan kepastian bagi pelaku usaha dalam perizinan Koefisien Lantai Bangunan (KLB) di Jakarta.
"Saya meminta seluruh proses perizinan dibuat lebih transparan, terbuka, dan memiliki kepastian waktu. Saya berharap Pergub ini benar-benar memberikan kepastian pelayanan sesuai target yang telah ditetapkan," kata Pramono, dilansir dari Antara, Selasa, 7 Juli 2026.
Pramono mengatakan, Pergub tersebut untuk memperbaiki tata kelola perizinan dan memberikan kepastian bagi pelaku usaha yang mengurus peningkatan nilai KLB. Dalam proses penyusunannya, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI melibatkan lembaga pengawasan, termasuk Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) agar aturan tersebut dapat memperkuat tata kelola pemerintahan.
Menurutnya, aturan baru itu disusun dari berbagai laporan dan masukan mengenai proses pengurusan KLB, Surat Persetujuan Prinsip Pembebasan Lahan (SP3L), dan sejumlah layanan lain yang dinilai masih menghadapi hambatan serta belum sepenuhnya transparan.
Ia pun meminta agar proses pelayanan memiliki batas waktu yang jelas. Pramono bahkan meminta agar pengurusan dengan mekanisme baru dapat diselesaikan dalam waktu 15 hari.

Ilustrasi. Foto: dok. Medcom.
Lebih lanjut, Pramono menyampaikan transparansi menjadi modal penting bagi Jakarta untuk membangun kepercayaan publik. Menurutnya, regulasi yang baik tidak akan berjalan maksimal jika masyarakat masih meragukan proses pelayanan pemerintah.
"Percuma peraturan sebagus apa pun jika kemudian Bapak-Ibu sekalian tidak memiliki kepercayaan kepada Pemerintah Provinsi DKI Jakarta," kata Pramono.