Masih Aktif atau Tidak? Begini Cara Cek BPJS Ketenagakerjaan

Ilustrasi BPJS Ketenagakerjaan. Foto: dok MI/Bary Fathahilah.

Masih Aktif atau Tidak? Begini Cara Cek BPJS Ketenagakerjaan

Ade Hapsari Lestarini • 7 January 2026 22:44

Jakarta: BPJS Ketenagakerjaan merupakan program jaminan perlindungan sosial yang diperuntukan bagi para pekerja di Indonesia untuk melindungi dari setiap berbagai resiko selama masa kerja. Program yang dirancang oleh pemerintah ini nantinya para pekerja akan mendapatkan jaminan perlindungan seperti, kecelakaan kerja, jaminan hari tua, hingga pensiun.

Hampir seluruh pekerja Indonesia tentu diwajibkan memiliki kartu jaminan tersebut. Namun, masih terdapat banyak peserta yang tidak menyadari apakah status kepesertaannya masih aktif atau tidak, terutama bagi mereka yang sudah berhenti atau pindah perusahaan tempat bekerja.
 

Manfaat keanggotaan BPJS Ketenagakerjaan


Dengan kepemilikan dan keanggotaan BPJS Ketenagakerjaan yang dimiliki, tentu memiliki berbagai manfaat di dalamnya yang dapat dirasakan selama masa kerja. Di antaranya Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), hingga Jaminan Hari Tua (JHT).
 

Cara cek status kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan


Bagi Anda yang merupakan pekerja ataupun karyawan penerima BPJS Ketenagakerjaan, ada baiknya untuk mengecek status kepesertaan untuk memastikan perlindungan pekerja. Berikut cara ceknya, dilansir Bank Sinarmas.
 

1. Cek melalui website BPJS Ketenagakerjaan


Jika Anda ingin melihat status kepesertaan, berikut cara yang dapat dilakukan, salah satunya melalui website resmi BPJS. Berikut caranya.
  • Buka website pada aplikasi peramban Chrome di ponsel/PC Anda.
  • Kunjungi situs resmi BPJS Ketenagakerjaan melalui link berikut https://www.bpjsketenagakerjaan.go.id/. 
  • Pilih menu “Layanan Peserta” dan pilih menu “BPJSTKU”.
  • Pilih opsi login ke akun yang Anda miliki.
  • Cek informasi detail kepesertaan termasuk masa status keaktifan.
  • Sistem akan menampilkan informasi detail status kepesertaan.


Ilustrasi. Foto: dok BPJS Ketenagakerjaan
   

2. Cek melalui aplikasi JMO (Jamsostek Mobile)

  • Unduh aplikasi JMO melalui App Store atau Play Store.
  • Masuk ke aplikasi dan pilih menu login, menggunakan e-mail dan kata sandi yang terdaftar pada sistem BPJS Ketenagakerjaan.
  • Setelah masuk pilih menu “Kartu Digital” atau “Profil Peserta”.
  • Pada profil dan kartu yang tertera, Anda akan melihat masa aktif keanggotaan lengkap dengan nama perusahaan dan nomor kartu peserta.
 

3. Cek melalui WhatsApp Resmi BPJS Ketenagakerjaan


BPJS Ketenagakerjaan kini juga menyediakan layanan BPJS Ketenagakerjaan Care Center melalui WhatsApp di nomor 0813-8007-0175. Layanan ini aktif selama jam kerja dan memudahkan peserta untuk melakukan pengecekan data tanpa perlu login atau datang ke kantor. Berikut caranya.
  • Simpan nomor 0813-8007-0175 di kontak Anda.
  • Kirim pesan untuk meminta pengecekan status keanggotaan.
  • Petugas akan meminta beberapa data untuk verifikasi, seperti: Nama lengkap, NIK (Nomor Induk Kependudukan), Nomor KPJ (jika ada), Tanggal lahir.
  • Setelah data diverifikasi, petugas akan memberikan informasi status kepesertaan Anda. (Shandayu Ardyan Nitona Putrahia Zebua)

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
(Ade Hapsari Lestarini)