Presiden Prabowo Subianto. Dok Setpres.
Kautsar Widya Prabowo • 17 April 2025 14:12
Jakarta: Presiden Prabowo Subianto telah meneken Undang-Undang Tentara Nasional Indonesia (TNI) yang disahkan di paripurna DPR. Hal ini diinformasikan oleh Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi.
"Sudah (ditandatangani) sebelum lebaran, tanggal 27 atau 28 (Maret)," ujar Prasetyo saat dikonfirmasi, Kamis, 17 April 2025.
DPR resmi mengesahkan revisi Undang-Undang (UU) Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI) menjadi undang-undang. Pengesahan dilaksanakan pada Rapat Paripurna ke-15 DPR Masa Persidangan II Tahun Sidang 2024-2025, Kamis, 20 Maret 2025.
Baca juga: Ini 'Oleh-Oleh' Lawatan Presiden Prabowo dari Timur Tengah |