Daftar Lengkap Besaran Denda Tilang ETLE Sesuai Jenis Pelanggarannya

Ilustrasi ETLE. Foto: MI/Pius Erlangga.

Daftar Lengkap Besaran Denda Tilang ETLE Sesuai Jenis Pelanggarannya

Putri Purnama Sari • 16 April 2025 11:47

Jakarta: Sistem ETLE (Electronic Traffic Law Enforcement) atau tilang elektronik kini telah diterapkan secara luas di berbagai wilayah Indonesia. Melalui kamera pengawas ini, pelanggar lalu lintas bisa langsung dikenai sanksi tanpa harus dihentikan oleh petugas kepolisian di lapangan.

Namun, banyak pengendara masih belum tahu berapa sebenarnya besaran denda tilang ETLE. Mengacu pada Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, berikut adalah besaran denda berdasarkan jenis pelanggarannya.

Besaran Denda Tilang Elektronik (ETLE)

  1. Menggunakan smartphone/ponsel dapat dikenakan denda maksimal Rp 750.000 sesuai dengan pasal 283 UU LLAJ.
  2. Tidak menggunakan sabuk pengaman saat berkendara dapat dikenai denda Rp 250.000.
  3. Pelanggaran marka jalan dan rambu lalu lintas dapat dikenakan sanksi denda maksimal Rp 500.000 sesuai dengan pasal 287 ayat 1.
  4. Mengendarai motor tanpa menggunakan helm dapat dikenakan sanksi denda maksimal Rp 250.000 sesuai dengan pasal 106 ayat 8 UU LLAJ bahwa setiap pengemudi dan penumpang sepeda motor wajib mengenakan helm sesuai Standar Nasional Indonesia (SNI).
  5. Kendaraan bermotor yang menggunakan pelat nomor palsu dapat dikenakan sanksi denda maksimal Rp 500.000 sesuai dengan pasal 280.
  6. Tidak menyalakan lampu siang hari (motor) dapat dikenai denda Rp 100.000 sesuai dengan pasal 293.
  7. Melanggar batas kecepatan dapat dikenai denda Rp 500.000.
  8. Berkendara melawan arus dapat dikenai denda Rp 500.000.
  9. Berboncengan lebih dari dua orang dapat dikenai denda Rp 250.000.
 
Baca juga: Cara Mudah Bayar Denda Tilang ETLE, Bisa Online dan Offline

Perlu dicatat, pelanggar diberikan waktu 8 hari untuk melakukan konfirmasi, baik secara daring melalui etle-pmj.info/id/confirm, atau bisa juga datang langsung ke kantor Sub Direktorat Penegakan Hukum.

Apabila pelanggar tidak melakukan konfirmasi dalam tiga hari Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dapat diblokir, dan petugas akan menerbitkan tilang untuk pembayaran denda dengan batas waktu pembayaran 15 hari. Jika melewati batas waktu tersebut, maka pajak STNK akan diblokir.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
Viral!, 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(M Rodhi Aulia)