Tak Dicicil, Kementerian ATR/BPN Didesak Tuntaskan Penyelesaian Sengketa Tanah

Gedung Kementerian ATR/BPN. Foto: Web ATR/BPN.

Tak Dicicil, Kementerian ATR/BPN Didesak Tuntaskan Penyelesaian Sengketa Tanah

Anggi Tondi Martaon • 19 February 2025 16:19

Jakarta: Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) harus mendesain penyelesaian sengketa tanah secara holistik dan tidak dicicil. Penanganan sengketa tanah harus dilakukan secara tuntas.

Hal itu disampaikan Anggota Komisi II DPR Muhammad Khozin saat melakukan Kunjungan Kerja Spesifik di Pekanbaru, Riau. Menurut dia, persoalan penyelesaian sengketa tanah di masyarakat selalu berlarut-larut karena penyelesaiannya hanya berdasar prosedural administratif yang jadi pedoman ATR/BPN.  

“Jangan karena sudah melalui prosedur-administratif seolah-olah  konflik selesai. Penyelesaian konflik harus tuntas dan didasari pada aturan main. Tidak ada lagi penyelesaian konflik agraria secara cicilan,” kata Khozin melalui keterangan tertulis, Rabu, 19 Februari 2025.

Legislator asal Dapil Jatim IV (Jember dan Lumajang) itu mencontohkan konflik pertanahan yang terjadi di Kampar, Riau antara PT Sekar Bumi Alam Lestari (SBAL) dengan warga yang berlangsung lama. Begitu juga laporan di beberapa daerah di Riau lainnya, yang penyelesaiannya berlarut-larut. 
 

Baca juga: 

Nusron Ungkap Jabatan Anak Buahnya yang Terlibat Kasus Pagar Laut Bekasi


Menurut politikus PKB itu, ketidakpastian dalam penyelesaian konfik tanah akan berdampak pada aspek sosial, politik, dan ekonomi. 

“Penyelesaian konflik pertanahan itu tak sekadar formil, tetapi yang utama adalah materiilnya. Tak sekadar jawaban dari BPN sudah ditangani, tetapi pokok perkaranya masih bermasalah,” ungkap dia.

Pengasuh Pondok Pesantren Al-Khozini, Jember, itu mendorong Kementerian ATR/BPN untuk mengubah pola pendekatan dalam penyelesaian konflik agraria di masyarakat. Penyelesaian sengketa jangan hanya sekadar pemenuhan aspek formilnya yang prosedural-administratif.

"Tetapi yang utama aspek materiilnya harus dituntaskan agar masyarakat mendapat kepastian hukum,” ujar dia.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Anggi Tondi)