Gedung Kementerian ATR/BPN. Foto: Web ATR/BPN.
Anggi Tondi Martaon • 19 February 2025 16:19
Jakarta: Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) harus mendesain penyelesaian sengketa tanah secara holistik dan tidak dicicil. Penanganan sengketa tanah harus dilakukan secara tuntas.
Hal itu disampaikan Anggota Komisi II DPR Muhammad Khozin saat melakukan Kunjungan Kerja Spesifik di Pekanbaru, Riau. Menurut dia, persoalan penyelesaian sengketa tanah di masyarakat selalu berlarut-larut karena penyelesaiannya hanya berdasar prosedural administratif yang jadi pedoman ATR/BPN.
“Jangan karena sudah melalui prosedur-administratif seolah-olah konflik selesai. Penyelesaian konflik harus tuntas dan didasari pada aturan main. Tidak ada lagi penyelesaian konflik agraria secara cicilan,” kata Khozin melalui keterangan tertulis, Rabu, 19 Februari 2025.
Legislator asal Dapil Jatim IV (Jember dan Lumajang) itu mencontohkan konflik pertanahan yang terjadi di Kampar, Riau antara PT Sekar Bumi Alam Lestari (SBAL) dengan warga yang berlangsung lama. Begitu juga laporan di beberapa daerah di Riau lainnya, yang penyelesaiannya berlarut-larut.
Baca juga:
Nusron Ungkap Jabatan Anak Buahnya yang Terlibat Kasus Pagar Laut Bekasi |