Wakil Bupati Aceh Barat, Said Fadheil, memberikan remisi kepada warga binaan di Lapas Meulaboh. Foto: Istimewa
Fajri Fatmawati • 17 August 2025 17:38
Aceh: Sebanyak 907 narapidana dan anak binaan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II B Meulaboh menerima remisi dan pengurangan masa pidana dalam rangka peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia (RI). Pemberian remisi ini diserahkan langsung oleh Wakil Bupati Aceh Barat, Said Fadheil, di Lapas setempat.
Said Fadheil dalam sambutannya menyatakan bahwa Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) memberikan remisi umum, remisi dasawarsa, serta pengurangan masa pidana bagi warga binaan di seluruh Indonesia, termasuk di Lapas Meulaboh.
"Dari total penerima 907, 485 orang mendapatkan remisi dasawarsa, sedangkan 422 orang memperoleh remisi umum," kata Said Fadheil, Minggu, 17 Agustus 2025.
Pemberian remisi ini merupakan bentuk apresiasi pemerintah terhadap narapidana dan anak binaan yang telah menunjukkan kedisiplinan dan partisipasi aktif dalam program pembinaan.
Baca: 666 Napi di Rutan Tangerang Terima Remisi, 10 Langsung Bebas |