Gerakan Rereongan Sapoe Sarebu di Jabar Berpotensi Langgar UU

Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi memberikan keterangan di Makodam III Siliwangi Bandung, Minggu (5/10/2025). ANTARA/Ricky Prayoga

Gerakan Rereongan Sapoe Sarebu di Jabar Berpotensi Langgar UU

Whisnu Mardiansyah • 7 October 2025 23:49

Bandung: Forum Konsumen Berdaya Indonesia menilai Gerakan Rereongan Sapoe Sarebu di Jawa Barat berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1961 tentang Pengumpulan Uang atau Barang. Gerakan donasi sehari seribu rupiah ini mendorong partisipasi ASN, masyarakat, dan siswa sekolah.

Ketua FKBI Tulus Abadi menyatakan gerakan yang diatur dalam Surat Edaran Gubernur Jawa Barat secara sosiologis mungkin positif. Namun secara hukum, program ini berpotensi melanggar ketentuan UU PUB.

"Gerakan yang didorong lewat Surat Edaran Nomor 149/PMD.03.04/KESRA secara sosiologis kultural boleh jadi hal yang positif. Namun sebagai aksi populis, berpotensi melanggar UU PUB," kata Tulus Abadi di Bandung, seperti dilansir Antara, Selasa, 7 Oktober 2025.

Menurut UU PUB, pengumpulan uang dan barang wajib memiliki izin dari Kementerian Sosial. Sementara Surat Edaran Gubernur Jawa Barat belum dilengkapi dengan izin resmi dari Kemensos.

"Pertanyaannya, apakah SE Gubernur KDM tersebut sudah mengantongi izin dari Kemensos? Berdasar info yang saya peroleh, SE Gubernur KDM untuk mengoleksi dana publik belum ada izin dari Kemensos RI," ucapnya.

Secara institusional, Pemprov Jabar bukan lembaga yang kompeten melakukan penggalangan dana publik. Pemerintah provinsi seharusnya berperan sebagai regulator yang memberikan perizinan.

"Sebab Pemprov/Gubernur seharusnya adalah regulator yang memberikan izin/perizinan terhadap aksi penggalangan uang atau barang," ucapnya.

FKBI menyarankan Pemprov Jabar membentuk institusi khusus untuk menggalang dana. Langkah ini dapat menghindari konflik kepentingan asalkan sudah mendapatkan izin dari Kemensos.

"Dengan asumsi sudah mengantongi izin dari Kemensos RI," tuturnya.

Tulus mendorong Gubernur Dedi Mulyadi berkoordinasi dengan Kemensos terkait perizinan dan kompetensi. Koordinasi ini penting untuk memastikan legalitas program donasi masyarakat.

"Sebab jika tanpa izin dari Kemensos RI, plus tak punya kewenangan untuk menggalang dana publik, pungutan tersebut berpotensi menjadi pungli bagi warga," ucapnya.

Masyarakat sebagai pendonor berhak mengetahui penggunaan dana secara transparan. Penyediaan informasi yang update menjadi kewajiban penyelenggara penggalangan dana.

Gubernur Jabar Dedi Mulyadi menerbitkan Surat Edaran tentang Gerakan Rereongan Sapoe Sarebu pada 1 Oktober 2025. Program ini mendorong donasi Rp1.000 per hari dengan semangat gotong royong dan nilai silih asah, silih asih, silih asuh.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
Viral!, 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(Whisnu M)