Ilustrasi. Foto: indonesia.go.id
Husen Miftahudin • 6 October 2025 21:46
Jakarta: Banyak masyarakat Indonesia yang masih sering menganggap proses perpindahan domisili sebagai salah satu proses yang menyulitkan. Proses perpindahan yang biasanya disebabkan oleh pekerjaan, pendidikan atau bahkan perubahan situasi, sering kali banyak membuat masyarakat kewalahan dalam melakukan pengurusan domisili ini. Hal ini dikarenakan ada berkas administratif yang perlu diperhatikan, salah satunya adalah Kartu Keluarga (KK).
Proses pengurusan dokumen Kartu Keluarga (KK) ini sering kali dianggap menyulitkan. Namun, tanpa dokumen ini proses administrasi lainnya, seperti pembuatan KTP, pembukaan rekening bank atau pendaftaran administrasi ke sekolah dapat terhambat.
Kartu Keluarga merupakan dokumen atau kartu identitas setiap keluarga yang berisikan informasi dan data susunan, hubungan dan juga jumlah anggota keluarga. Dokumen ini mencatat keseluruhan informasi mengenai seluruh anggota keluarga dalam satu rumah tangga.
Kartu Keluarga menjadi dokumen yang wajib diurus dan diperbaharui datanya di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil untuk proses perpindahan domisili ini. Pembaharuan dokumen ini juga untuk nantinya memastikan ketersediaan akses ke fasilitas publik di tempat tinggal baru, baik itu layanan kesehatan, pendidikan dan kebutuhan lainnya.
Cara melakukan perpindahan KK dengan mudah
Meskipun proses perpindahan Kartu Keluarga ini sering kali dianggap rumit, namun sebenarnya cukup mudah dan tidak rumit. Proses perpindahan KK dapat dilakukan dengan mudah tanpa bantuan calo apabila telah memastikan keseluruhan dokumen syarat perpindahan KK ini.
Proses perpindahan KK dapat dilakukan secara
offline maupun
online. Proses perpindahan Kartu Keluarga dapat dilakukan dengan mengikuti langkah-langkah berikut ini:
1. Mengurus sejumlah syarat pindah KK
Syarat ini dapat diurus ke kantor kelurahan atau kecamatan di domisili lama dengan beberapa syarat dokumen yang dibutuhkan untuk perpindahan KK adalah sebagai berikut:
- Surat pengantar dari RT dan RW.
- Surat pengantar dari kelurahan yang menyatakan pindah KK.
- Scan/copy kartu keluarga dan yang aslinya.
- Scan/copy Kartu Identitas Penduduk (KTP) dan yang aslinya.
- Scan/copy akta kelahiran.
- Scan/copy buku nikah (jika alasannya karena menikah).
- Scan/copy akta perceraian (jika alasannya karena perceraian).
- Pas foto berwarna terbaru ukuran 3x4 dan 4x6.
(Ilustrasi. Foto: dok Desa Beskui)
2. Tata cara perpindahan KK secara offline
Adapun tata cara dan syarat untuk melakukan perpindahan KK secara
offline adalah:
- Memastikan keseluruhan dokumen syarat pindah KK sudah lengkap.
- Melengkapi dokumen syarat pindah KK dengan surat pengantar dari kecamatan.
- Datang ke kantor Dispendukcapil, lalu mengambil tiket antrean dan tunggu sampai nomor Anda dipanggil.
- Kantor Dispendukcapil akan menerbitkan Surat Keterangan Pindah Warga Negara Indonesia (SKPWNI).
- Datang ke kelurahan domisili baru dengan surat keterangan pindah, KK asli, dan KTP lama. Nantinya KTP lama akan ditarik oleh Dukcapil dari domisili baru agar dapat menghindari adanya rangkap identitas.
- Kantor kelurahan akan memberikan surat keterangan untuk ke kecamatan.
- Bawa surat keterangan kelurahan dan formulir ke kecamatan domisili baru untuk nantinya dapat KK yang baru.
3. Tata cara perpindahan KK secara online
Perpindahan KK secara
online kini dapat dilakukan dari masing-masing wilayah. Setiap wilayah memiliki link yang berbeda untuk setiap layanannya. Berikut merupakan tata cara dan syarat perpindahan KK secara
online untuk wilayah Jakarta melalui layanan aplikasi Alpukat Betawi:
- Memastikan keseluruhan dokumen dan persyaratan pindah KK sudah lengkap dan sudah dalam bentuk file format PDF/JPG, dengan ukuran maksimalnya 5MB.
- Akses aplikasi Alpukat Betawi dan lakukan pendaftaran dengan memasukkan informasi seperti NIK, nomor KK, nomor handphone aktif, alamat email, serta data kependudukan yang terdaftar di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Provinsi DKI Jakarta.
- Unggah keseluruhan dokumen syarat pindah KK pada kolom yang tersedia.
- Buat pengajuan layanan baru, nantinya jika proses pengajuan dan unggah dokumen syarat pindah KK sudah selesai, akan diproses dan surat pindah sudah dapat dicetak.
- Datang ke kantor Dispendukcapil untuk mengambil dokumen dalam bentuk fisik dengan membawa surat pindah dan dokumen syarat pindah KK lainnya. (Khairunnisa Puteri M)