Gelombang I Investasi Danantara USD20 Miliar Dialokasikan ke Sejumlah Proyek Industrialisasi

Juru Bicara Kemenperin Febri Hendri Antoni Arif. Foto: dok Kemenperin.

Gelombang I Investasi Danantara USD20 Miliar Dialokasikan ke Sejumlah Proyek Industrialisasi

Ade Hapsari Lestarini • 28 February 2025 15:23

Jakarta: Kementerian Perindustrian (Kemenperin) mendukung pembentukan Daya Anagata Nusantara (Danantara) untuk melesatkan pertumbuhan sektor manufaktur. Danantara, salah satunya, diharapkan dapat digunakan untuk program hilirisasi.

"Seperti yang disampaikan oleh Bapak Menteri Perindustrian, gelombang pertama investasi Danantara sebesar USD20 miliar akan dialokasikan ke sejumlah proyek industrialisasi, salah satunya petrokimia,” ungkap Juru Bicara Kemenperin Febri Hendri Antoni Arif, dalam keterangan tertulis, Jumat, 28 Februari 2025.

Pemerintah telah menyiapkan beberapa proyek industrialisasi, yang merupakan salah satu prioritas Presiden Prabowo Subianto. Febri menambahkan, Kemenperin mengharapkan investasi Danantara bisa dialokasikan untuk melengkapi pohon industri yang saat ini belum terisi seluruhnya.

 

Baca juga: Danantara Diharapkan Dongkrak Pertumbuhan Ekonomi Hingga 8%



Logo Danantara. Foto: dok Danantara

Danantara bakal mengelola dana hingga Rp14 ribu triliun


Presiden Prabowo Subianto meresmikan payung hukum lembaga Danantara. Badan yang mendapat pendanaan awal Rp325 triliun diproyeksikan mengelola dana hingga Rp14 ribu triliun.

Peluncuran Danantara dilakukan di Istana Kepresidenan Jakarta pada Senin pagi, 24 Februari 2025. Hal ini tercantum dalam undang-undang nomor 1 tahun 2025 tentang perubahan ketiga atas undang-undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan peraturan Pemerintah Nomor 10 tahun 2025 tentang organisasi dan tata kelola badan pengelola investasi Daya Anagata Nusantara.

"Pada Senin, 24 Februari 2025, saya Presiden Republik Indonesia menandatangani undang-undang nomor 1 tahun 2025 tentang perubahan ketiga atas undang-undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha milik Negara," ucap Prabowo.

Presiden juga telah menandatangani keputusan presiden mengenai kepala lembaga pengelola investasi tersebut, baik untuk kepala Danantara dan juga kepala Dewan Pengawas Danantara. 

"Dan Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 2025 tentang organisasi dan tata kelola Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara," ujar Presiden Prabowo.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Ade Hapsari Lestarini)