Ilustrasi Kompleks Parlemen. Foto: Metrotvnews.com/Fachri.
Fachri Audhia Hafiez • 24 July 2025 12:55
Jakarta: Sebanyak 10 rancangan undang-undang (RUU) tentang kabupaten kota di Sulawesi disahkan menjadi undang-undang. Hal itu ditetapkan pada Rapat Paripurna ke-25 DPR Masa Persidangan IV Tahun Sidang 2024-2025.
"Apakah dapat disetujui untuk disahkan menjadi undang-undang?" kata Wakil Ketua DPR Adies Kadir di Ruang Rapat Paripurna DPR, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis, 24 Juli 2025.
Seluruh peserta rapat menyatakan setuju. Kemudian, Ketua Komisi II DPR Rifqinizamy Karsayuda mengatakan undang-undang itu diperlukan agar setiap kabupaten dan kota di Indonesia memiliki UU terkait pembentukannya masing-masing, tanpa digabung dengan UU lain.
Menurut dia, hal tersebut sejalan dengan Pasal 18 Ayat 1 UUD 1945. Yakni, yang menyatakan bahwa Negara Kesatuan Republik Indonesia dibagi atas provinsi hingga kabupaten dan kota, yang memiliki pemerintahan daerah yang diatur dengan UU.
Baca juga:
DPR Menyepakati 9 Calon Unsur Pengarah BNPB dari Profesional |