Tuntutan 6 Tahun, Bos Skincare Bermerkuri Hanya Divonis 10 Bulan Penjara

Bos skincare Mira Hayati saat menjalani sidang putusan, di Pengadilan Negeri Makassar, Sulawesi Selatan, Senin, 7 Juli 2025. Metrotvnews.com/ Muhammad Syawaluddin.

Tuntutan 6 Tahun, Bos Skincare Bermerkuri Hanya Divonis 10 Bulan Penjara

Muhammad Syawaluddin • 7 July 2025 18:00

Makassar: Bos skincare dengan bahan berbahaya yakni Mira Hayati (30) dan Agus Salim (40) divonis hukuman 10 bulan kurungan penjara. Putusan tersebut sangat jauh dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Dalam amar putusan Hakim Ketua, Arif Wisaksono, menjatuhi hukuman kepada kedua terdakwa masing-masing 10 bulan kurungan penjara.

"Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar dakwaan oleh karena itu dijatuhi hukuman pidana 10 bulan," katanya di Pengadilan Negeri Makassar, Sulawesi Selatan, Senin, 7 Juli 2025.
 

Baca: Bos Skincare Bermerkuri di Makassar Didakwa Langgar UU Kesehatan
Selain itu keduanya juga diberi tambahan hukuman denda Rp1 miliar subsider 2 bulan jika tidak membayarkan denda tersebut.

Dalam amar putusan itu majelis hakim menyebut Mira Hayati dan Agus Salim terbukti melanggar Pasal 62 ayat 1 jo pasal 8 ayat 1 huruf a UU Nomor 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen.

Majelis Hakim menyebutkan hal yang memberatkan terdakwa adalah karena perbuatan meresahkan masyarakat dan kurangnya hati-hati dalam mengedarkan kosmetik dan terdakwa selaku pelaku usaha tidak melakukan upaya untuk memastikan produknya aman sebelum diedarkan kepada pihak lain.

Sementara yang meringankan terdakwa dinilai bersikap sopan selama persidangan dan tidak pernah dihukum sebelumnya.

Putusan majelis hakim PN Makassar ini lebih ringan dari tuntutan JPU Kejati Sulsel. JPU menuntut terdakwa Mira Hayati yang merupakan Direktur Utama PT Agus Mira Mandiri Utama, pidana penjara selama 6 tahun dan membayar denda sebesar Rp1 miliar subsidair selama 3 bulan.

Sementara untuk Agus Salim yang merupakan pemilik produk kosmetik merek RG Raja Glow My Body Slim, JPU menuntut pidana penjara selama lima tahun dan hukuman denda sebesar Rp1 miliar subsidiair tiga bulan penjara.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sulsel, Soetarmi, mengatakan dengan vonis yang diputuskan majelis hakim tersebut membuktikan dakwaan yang diajukan JPU Kejati Sulsel terbukti.

Hanya saja pihak JPU menyatakan akan melakukan banding atas vonis kepada kedua terdakwa tersebut.

"Kami menghargai keputusan majelis hakim terkait vonis kepada terdakwa Mira Hayati dan Agus Salim. JPU menyatakan akan banding sebagai upaya hukum sebab terjadi perbedaan pendapat penerapan pasal dalam pembuktian perkara ini," jelasnya. 

 

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
Viral!, 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(Deny Irwanto)