Anies Harap Kehadiran Eks Pimpinan KPK di Sidang Tom Lembong Bisa Buat Hakim Lebih Objektif

Mantan Gubernur Jakarta, Anies Baswedan. Metrotvnews.com/Kautsar

Anies Harap Kehadiran Eks Pimpinan KPK di Sidang Tom Lembong Bisa Buat Hakim Lebih Objektif

Kautsar Widya Prabowo • 9 July 2025 19:49

Jakarta: Sejumlah tokoh antikorupsi dan mantan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghadiri sidang pembacaan pleidoi atau nota pembelaan dari mantan Menteri Perdagangan, Thomas Trikasih Lembong, di Pengadilan Tipikor Jakarta. Mantan Gubernur Jakarta, Anies Baswedan, berharap kehadiran para tokoh antikorupsi tersebut menjadi pertimbangan penting bagi majelis hakim dalam menilai perkara Lembong secara objektif.

"Mudah-mudahan ini semua menjadi bahan oleh hakim, merefleksikan, melihat dengan objektif tentang apa yang menjadi dakwaan dan apa yang menjadi sanggahan dari pembelaan penasihat hukum," kata Anies di PN Jakpus, Rabu, 9 Juli 2025.

Anies menyebut kehadiran para mantan pimpinan KPK dan tokoh masyarakat menunjukkan Lembong adalah sosok yang memiliki integritas tinggi. Anies menilai Lembong sangat menjunjung etika dalam kehidupan sehari-harinya.

"Karena itulah kenapa tokoh-tokoh jelas antikorupsi, jelas berjuang untuk memberantas korupsi, berdatangan dan menunjukkan simpati terhadap situasi yang sedang ia (Lembong) hadapi," ujar Anies.

Mantan pimpinan KPK yang hadir dalam sidang ini ialah Laode M Syarif dan Saut Situmorang. Kemudian, hadir juga eks Wakil Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Wakapolri) Komjen (Purn) Oegroseno dan pakar Hukum Tata Negara Refly Harun.
 

Baca Juga: 

Anies hingga Eks Komisioner KPK Hadiri Pembacaan Pleidoi Tom Lembong


Sebelumnya, Lembong dinilai terbukti melakukan korupsi dalam importasi gula. Jaksa meminta hakim memberikan vonis penjara selama tujuh tahun kepada Lembong.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Thomas Trikasih Lembong oleh karena itu dengan pidana penjara selama tujuh tahun," kata jaksa di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jumat, 4 Juli 2025.

Lembong dinilai jaksa terbukti melanggar Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dalam kasus ini. Jaksa juga meminta hakim memberikan pidana denda Rp750 juta kepada Lembong.

"Dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama enam bulan," ucap jaksa.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Achmad Zulfikar Fazli)