Termasuk Indonesia, 15 Negara Ini Dihantam Tarif Baru Trump

Presiden Donald Trump mencium bendera AS. (Erik S Lesser/EPA)

Termasuk Indonesia, 15 Negara Ini Dihantam Tarif Baru Trump

Riza Aslam Khaeron • 11 July 2025 15:09

Jakarta: Presiden Amerika Serikat Donald J. Trump resmi menetapkan tarif baru terhadap 15 negara, termasuk Indonesia. Kebijakan ini diumumkan lewat dokumen resmi Gedung Putih dan surat yang diunggah langsung oleh Trump di akun Truth Social pada Rabu malam, 10 Juli 2025.

Tarif baru ini akan mulai berlaku pada 1 Agustus 2025, dengan besaran yang berbeda tergantung bagaimana Washington menilai hubungan dagang masing-masing negara.

Menurut pemerintahan Trump, negara-negara tersebut dianggap memberlakukan hambatan perdagangan yang tidak adil terhadap produk Amerika, karena itu mereka menyebut kebijakan ini sebagai kebijakan tarif "resiprokal".

Indonesia termasuk salah satu negara yang terkena kebijakan ini. Berikut daftar lengkap negara-negara yang dikenai tarif baru beserta besarannya:
 

No. Negara Tarif Baru
1 Jepang 25%
2 Korea 25%
3 Afrika Selatan 30%
4 Kazakhstan 25%
5 Laos 40%
6 Malaysia 25%
7 Myanmar 40%
8 Tunisia 25%
9 Bosnia dan Herzegovina 30%
10 Indonesia 32%
11 Bangladesh 35%
12 Serbia 35%
13 Kamboja 36%
14 Thailand 36%
15 Kanada 35%
 
Baca Juga:
Karena Tarif Trump, 10 Komoditas Ekspor Indonesia Ini Bisa Terancam

Tarif ini dijelaskan sebagai cara Trump mengoreksi ketidakseimbangan dagang dan mempertahankan dominasi ekonomi AS. Negara-negara yang dinilai tidak memberi perlakuan adil terhadap ekspor Amerika kini harus berhadapan dengan tarif tambahan. Meski begitu, Trump menyatakan tetap terbuka untuk negosiasi baru, selama dilakukan atas dasar kesetaraan.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Surya Perkasa)