Sekolah di Kudus yang Jual Seragam Bakal Diberi Sanksi

Banner di SMP Kudus yang berisi informasi jika siswa bisa membeli seragam di mana saja. (istimewa)

Sekolah di Kudus yang Jual Seragam Bakal Diberi Sanksi

Rhobi Shani • 10 July 2025 22:16

Kudus: Ombudsman Jawa Tengah menerima berbagai aduan mengenai Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) tahun ajaran 2025/2026, salah satunya perihal pembelian seragam di sekolah. 

Kepala Ombudsman RI Perwakilan Jawa Tengah, Siti Farida membeberkan adanya aduan pada tanggal 30 Juni 2025 perihal pembelian seragam pada jenjang SMP di Kudus, Jawa Tengah. Kemudian aduan itu telah diproses dan diselesaikan pada 3 Juli 2025.

"Kita tindaklanjuti dan kita klarifikasi ke pihak Dinas pendidikan maupun sekolah pada akhirnya sudah dihentikan. Hal-hal yang tidak sesuai sudah dilakukan perbaikan," ungkapnya, Kamis, 10 Juli 2025. 

Ia menyebut, selama proses SPMB tidak diperbolehkan untuk menjual seragam kepada siswa baru. Kewenangan pembelian seragam dikembalikan kepada masung-masing siswa. 

"Pada prinsipnya tidak diperbolehkan menjual seragam karena seragam sepenuhnya diserahkan ke orang tua. Kegiatan SPMB tidak boleh dikaitkan dengan penjualan seragam," terang Farida. 

Sementara itu, Bupati Kudus, Sam’ani Intakoris, mengatakan akan menindak tegas jika sekolah kedapatan mewajibkan siswa membeli seragam di sekolah. 

"Yang ketahuan segera dikembalikan. Kalo masih ada yang bandel dengan bukti yang kuat kami lakukan hukuman disiplin ASN sesuai dengan aturan," katanya. 

Ia pun menegaskan bahwa para siswa dibebaskan untuk membeli seragam di mana saja. Sekolah, kata dia, tidak boleh memaksakan siswa membeli seragam yang dikelola sekolah. 

"Seragam dipersilahkan bebas beli dimanapun. Tidak boleh ada pemaksaan beli di sekolah atau dikelola sekolah," ungkapnya.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Lukman Diah Sari)