Presiden ke 7 RI Joko Widodo. Metrotvnews.com/ Triawati Prihatsari
Triawati Prihatsari • 1 August 2025 14:14
Solo: Presiden ke 7 RI Joko Widodo memberikan tanggapan terkait abolisi yang diberikan pada Tom Lembong dan Amnesti pada Hasto Kristiyanto. Ia sepenuhnya menghormati keputusan presiden.
"Itu hak prerogatif, hak istimewa yang diberikan Undang-undang Dasar kita pada presiden," kata Jokowi di Solo, Jumat, 1 Agustus 2025.
Jokowi meyakini keputusan presiden dengan memberikan abolosi dan amnesti pada Tom Lembong dan Hasto Kritiyanto telah melewati pertimbangan-pertimbangan.
"Sudah melewati pertimbangan-pertimbangan hukum, pertimbangan sosial politik yang sudah dihitung semua. (Untuk Pak Hasto?) Sama, itu hak prerogatif, hak istimewa presiden yang diberikan undang-undang dasar kita. Kita menghormati," jelas Jokowi.
Terkait jeda pemberian vonis dan persetujuan pemberian abolisi dan amnesti yang tidak terlalu lama, Jokowi menjawab bahwa perintah presiden pasti memiliki pertimbangan politik dan sosial politik, serta pertimbangan dari sisi hukum.
Di sisi lain, Jokowi menanggapi terkaut dukungan Ketum PDIP Megawati Soekarnoputri yang mengarahkan seluruh kadernya untuk mendukung pemerintah Presiden Prabowo usai pemberian abolisi sebagai kebijakan internal partai.
"Ya setiap partai memiliki kebijakan-kebijakan internal sendiri-sendiri," ungkap Jokowi.
Kendati demikian Jokowi memastikan hubungannya dengan Presiden Prabowo baik-baik saja. "Kan baru aja datang ke rumah. Makan bakmi bareng di Mbah Citro. (Ada pembicaraan soal itu?) Pembicaraannya soal PSI," terang Jokowi.
Sebelumnya Wakil Menteri Sekretaris Negara (Wamensesneg) Juri Ardiantoro, menegaskan Hasto Kristiyanto dan Thomas Trikasih Lembong, memenuhi kriteria mendapat pembebasan hukum dari Presiden Prabowo Subianto. Juri memastikan bahwa setiap warga negara berhak mendapatkan perlakuan yang sama di hadapan hukum.
"Pada rangkaian peringatan HUT ke-80 Republik Indonesia, Presiden memberi kebijakan kepada beberapa orang, baik yang disebut kemarin dua nama maupun yang lain, yang memenuhi kriteria untuk mendapatkan abolisi, amnesti, maupun bentuk pembebasan hukum lainnya yang diberikan pemerintah," ujar Juri di Kantor Presiden, Jakarta Pusat, Jumat, 1 Agustus 2025.