Ilustrasi, mutasi rekening nasabah perbankan. Foto: dok Cermati.
Husen Miftahudin • 31 July 2025 12:55
Jakarta: Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) menggandeng Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk melakukan pemblokiran terhadap rekening bank yang digunakan untuk transaksi judi online.
Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid menegaskan pemutusan akses terhadap situs judi online saja tidak cukup untuk memberikan efek jera terhadap para pelaku judi online.
"Konten bisa dibuat ulang dengan mudah, tapi rekening sulit dibuka kembali setelah diblokir," tegas Metya usai pertemuan dengan Dewan Ekonomi Nasional dan PPATK, di Jakarta Pusat, dikutip dari siaran pers, Kamis, 31 Juli 2025.
Ia mencatat sejak 20 Oktober 2024 hingga 28 Juli 2025, Kementerian Komdigi telah melakukan takedown terhadap hampir 2,5 juta konten negatif, dengan sekitar 1,7 juta di antaranya terkait judi online.
"Data konten-konten negatif ini kami dapatkan dari aduan masyarakat dan sistem crawling kami," sebut dia. Namun demikian, peredaran situs judi online masih marak dan terus dipromosikan di berbagai platform media sosial.
Baca juga: 28 Juta Rekening Dormant Dibuka Lagi, PPATK Bantah Rampas Duit Rakyat |