28 Juta Rekening Dormant Dibuka Lagi, PPATK Bantah Rampas Duit Rakyat

Kepala PPATK Ivan Yustiavandana. Foto: MI/Susanto.

28 Juta Rekening Dormant Dibuka Lagi, PPATK Bantah Rampas Duit Rakyat

Insi Nantika Jelita • 31 July 2025 11:50

Jakarta: Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Ivan Yustiavandana mengungkapkan pihaknya telah membuka kembali lebih dari 28 juta rekening yang sebelumnya dibekukan sementara.

"Sudah lebih dari 28 juta rekening kami buka kembali yang sebelumnya kami hentikan sementara," ujarnya saat dikonfirmasi Media Indonesia, Kamis, 31 Juli 2025.

PPATK meminta pihak perbankan untuk segera melakukan verifikasi data nasabah serta memastikan keabsahan dan kepemilikan rekening sebelum diaktifkan kembali. Proses pengkinian data nasabah dilakukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku guna menghindari potensi kerugian bagi nasabah yang sah.

"Pembukaan rekening dilakukan setelah diteliti keabsahan kepemilikannya. Pengkinian data dan pengamanan juga telah dilakukan. Nasabah kini sudah bisa kembali menggunakan rekeningnya," jelas Ivan.
 

Baca juga: PPATK Menegaskan Pemblokiran Rekening Dormant untuk Melindungi Nasabah


(PPATK. Foto: dok Setkab)
 

Bantah rampas uang di rekening dormant


Ivan juga menegaskan tidak ada perampasan ataupun penyitaan rekening nasabah yang sebelumnya dibekukan. Langkah pemblokiran diklaim sebagai dari upaya pengamanan setiap rekening terhadap praktik kejahatan. Seperti peretasan, jual beli rekening, penggunaan nominee sebagai rekening penampungan, transaksi narkotika, korupsi, serta pidana lainnya.

"Tidak ada perampasan ataupun penyitaan. Hak nasabah atau pemilik rekening tetap 100 persen dilindungi. Kami hanya melakukan langkah pencegahan agar rekening nasabah tidak disalahgunakan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab," tegas dia.

Kebijakan pemblokiran rekening dormant bermula dari temuan PPATK terkait banyaknya rekening tidak aktif yang terabaikan, termasuk lebih dari 140 ribu rekening dormant selama lebih dari 10 tahun dengan nilai mencapai Rp428,6 miliar.

Kondisi ini dinilai membuka peluang terjadinya praktik pencucian uang dan tindak kejahatan keuangan lainnya, yang dapat merugikan kepentingan masyarakat.

Sebagai upaya perlindungan, pada 15 Mei 2025, PPATK menghentikan sementara transaksi pada rekening-rekening yang dikategorikan dormant hingga verifikasi dan pembaruan data selesai dilakukan.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
Viral!, 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(Husen Miftahudin)