Razia gabungan menindak truk ODOL di Jalan Soekarno Hatta Pekanbaru. Dokumentasi/ Media Indonesia
Pekanbaru: Petugas gabungan menggelar penertiban Kendaraan Over Dimension Over Load (ODOL) di Jalan Soekarno Hatta Pekanbaru.
Dalam operasi gabungan tersebut, Kepala Bidang (Kabid) Angkutan Dishub Kota Pekanbaru, Khairulnas, mengatakan terdapat 48 kendaraan ODOL yang masih melintas.
"Kita temukan ada 48 kendaraan ODOL yang langgar aturan di Jalan Soekarno-Hatta. Kita lakukan tilang manual. Jadi tadi pelanggaran nya ada dua macam aja yaitu rambu lalulintas dan ODOL," kata Khairulnas di Pekanbaru, Sabtu, 2 Agustus 2025.
Khairulnas menjelaskan operasi penertiban yang digelar Satgas Gabungan ini sesuai dengan instruksi Wali Kota Pekanbaru Agung Nugroho untuk menertibkan pelanggaran rambu-rambu dan pelaksanaan surat keputusan (SK) Walikota Pekanbaru nomor 649, yang terjadi secara kasat mata.
"Di sini kami menindak ODOL yang masuk ke kota Pekanbaru. Sesuai regulasi nya SK Walikota Pekanbaru Nomor 649 Tahun 2019 tentang Jalur Angkutan Kota. truk bertonase 8 ton ke atas hanya diperbolehkan melintas di jalan dalam kota dari pukul 22.00 hingga pukul 05.00 WIB," jelas Khairulnas.
Khairulnas juga mengimbau kepada perusahaan mobil angkutan barang maupun orang agar melengkapi surat kendaraan nya dan mematuhi rambu-rambu yang ada.
Khairulnas menegaskan operasi ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya keselamatan berlalu lintas serta meminimalisasi angka kecelakaan di wilayah hukum Polda Riau.
"Jika kami temukan melanggar kami tidak segan-segan untuk putar arah balik," ujar Khairulnas.