Ilustrasi. Medcom.id
Barito: Penyelenggaraan Pilkada 2024 di Kabupaten Barito Utara, Kalimantan Tengah, secara umum disebut telah berjalan baik. Pengamat Politik Citra Institute, Efriza, mengatakan tak ada riak besar selama proses Pilkada di Barito Utara.
"Jika dicermati proses Pilkada Barito Utara telah dilaksanakan dengan baik berdasarkan prosedur, mekanisme dan tata cara sesuai dengan peraturan yang berlaku," kata Efriza dalam keterangan pers, Senin, 10 Februari 2025.
Efriza menjelaskan institusi penyelenggara pemilu terlihat kompak, baik KPU, Bawaslu, maupun aparat penegak hukum di lapangan, sehingga seharusnya proses Pilkada itu sudah selesai.
"Dalam prosesnya KPU terus bersinergi dan berkoordinasi dengan baik bersama Bawaslu. Begitu juga indikasi penyelenggara pemilu yang tak saling bersinergi juga tidak tampak," jelas Efriza.
Dalam pandangannya, KPU Barito Utara telah bekerja dengan baik. Meski ada permasalahan di lapangan, namun itu masih dalam batas kewajaran. Ketika muncul permasalahan di lapangan, upaya penyelesaian yang dilakukan KPU pun sudah tepat, terutama terkait TPS 04 Malawaken, Kecamatan Teweh Baru.
"KPU Barito Utara ketika terjadi permasalahan, langsung bergerak cepat merekonstruksi peristiwa yang terjadi terkait dorongan untuk PSU, misalnya. Ternyata seluruh prosedurnya sudah benar, diterima oleh Bawaslu, maupun para saksi pasangan calon, pengawas TPS, juga Kepala Desa Malawaken," jelasnya.
Terkait sengketa di MK, Efriza menilai tak ada indikasi kecurangan terstruktur, sistematis dan masif (TSM) di Pilkada Barito Utara. Sebab realitasnya tidak ada indikasi kecurangan dan penolakan hasil Pemilu di tingkat TPS.
"Jika disebut TSM rasanya terlalu berlebihan, sebab masalah yang timbul tidak sampai 50 persen dari jumlah daerah yang menjadi lokasi pemilihan," ungkapnya.
Bahkan dari berbagai permasalahan yang diungkapkan di persidangan MK, pengajar di Ilmu Politik di Sekolah Tinggi Ilmu Pemerintahan Abdi Negara (STIPAN) Jakarta itu melihat sejatinya telah diselesaikan KPU secara cepat.
"Hal ini dapat ditelusuri dari penjelasan KPU yang menguraikan bahwa sebagai penyelenggara pemilu telah melakukan prosesnya dengan baik berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku," ujarnya.