Khofifah Minta Kepala Daerah di Jatim Beri Relaksasi Kenaikan PBB

Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa.

Khofifah Minta Kepala Daerah di Jatim Beri Relaksasi Kenaikan PBB

Amaluddin • 21 August 2025 12:23

Surabaya: Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa menginstruksikan seluruh pemerintah kabupaten/kota di Jawa Timur untuk melakukan relaksasi kebijakan kenaikan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2). Arahan ini mencakup penyesuaian tarif serta Nilai Jual Objek Pajak (NJOP), dengan tujuan memastikan kebijakan pajak tidak membebani masyarakat.

Instruksi ini disampaikan Khofifah menanggapi tingginya aspirasi publik dan pemberitaan mengenai kenaikan PBB di sejumlah daerah di Jawa Timur. "PBB memang krusial untuk membiayai pendidikan, kesehatan, sosial, dan pembangunan. Namun, Pendapatan Asli Daerah (PAD) esensinya adalah untuk memfasilitasi kesejahteraan rakyat, bukan membebaninya,” kata Khofifah, Kamis, 21 Agustus 2025.

Khofifah menegaskan, meski pemungutan PBB merupakan kewenangan kabupaten/kota sesuai Pasal 4 ayat (2) UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, Pemprov Jatim tetap berkewajiban membina daerah agar kebijakan pajak selaras dengan kondisi ekonomi masyarakat.

"Kita harus bisa menyeimbangkan antara kebijakan dan kebajikan. Setiap kepala daerah harus punya kemampuan, kebaikan, dan kompetensi untuk mencari titik tengah yang tidak memberatkan rakyat,” ujar Khofifah.
 

Baca: Khofifah Minta Bupati dan Wali Kota di Jatim Tidak Menaikkan PBB

Relaksasi ini berlaku untuk seluruh kabupaten/kota di Jawa Timur. Khofifah menegaskan, evaluasi akan dilakukan secara menyeluruh, termasuk di daerah yang mendapat sorotan publik seperti Kabupaten Jombang. Menurut Khofifah, PBB merupakan bagian dari kontrak sosial antara pemerintah dan rakyat. Masyarakat memiliki kewajiban membayar pajak, sedangkan pemerintah bertanggung jawab mengembalikannya dalam bentuk pelayanan publik berkualitas.

"Relaksasi ini bukan intervensi provinsi, tapi wujud keberseiringan pemerintah dengan denyut nadi rakyat. Ketika pemerintah meringankan beban wajib pajak, itu bentuk empati. Dan empati akan berbalas kepercayaan serta ketaatan yang lebih besar,” jelas Khofifah.

Khofifah juga menegaskan bahwa masyarakat memiliki hak menyampaikan aspirasi bila merasa keberatan terhadap penetapan PBB, termasuk jika ada ketidaksesuaian antara nilai tanah dan tarif pajak.

"Jangan takut mengajukan banding atau menyampaikan aspirasi. Pemerintah daerah wajib membuka ruang dialog dengan masyarakat, dan semua mekanismenya sudah diatur secara hukum,” ucap Khofifah.

Di akhir pernyataannya, Khofifah menegaskan pentingnya harmonisasi antara kebijakan provinsi dan implementasi di tingkat kabupaten/kota. "Kami di provinsi memberikan arahan filosofis. Pemerintah kabupaten/kota yang menerjemahkan kebijaksanaan itu menjadi kebijakan konkret yang berpihak pada masyarakat,” kata Khofifah.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
Viral!, 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(Whisnu M)