Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa.
Amaluddin • 21 August 2025 12:23
Surabaya: Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa menginstruksikan seluruh pemerintah kabupaten/kota di Jawa Timur untuk melakukan relaksasi kebijakan kenaikan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2). Arahan ini mencakup penyesuaian tarif serta Nilai Jual Objek Pajak (NJOP), dengan tujuan memastikan kebijakan pajak tidak membebani masyarakat.
Instruksi ini disampaikan Khofifah menanggapi tingginya aspirasi publik dan pemberitaan mengenai kenaikan PBB di sejumlah daerah di Jawa Timur. "PBB memang krusial untuk membiayai pendidikan, kesehatan, sosial, dan pembangunan. Namun, Pendapatan Asli Daerah (PAD) esensinya adalah untuk memfasilitasi kesejahteraan rakyat, bukan membebaninya,” kata Khofifah, Kamis, 21 Agustus 2025.
Khofifah menegaskan, meski pemungutan PBB merupakan kewenangan kabupaten/kota sesuai Pasal 4 ayat (2) UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, Pemprov Jatim tetap berkewajiban membina daerah agar kebijakan pajak selaras dengan kondisi ekonomi masyarakat.
"Kita harus bisa menyeimbangkan antara kebijakan dan kebajikan. Setiap kepala daerah harus punya kemampuan, kebaikan, dan kompetensi untuk mencari titik tengah yang tidak memberatkan rakyat,” ujar Khofifah.
Baca: Khofifah Minta Bupati dan Wali Kota di Jatim Tidak Menaikkan PBB |