Pihak Kejari Bandung melakukan koferensi pers terkait dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan kewenangan di lingkungan Pemerintahan Kota Bandung
P Aditya Prakasa • 30 October 2025 21:15
Bandung: Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandung memeriksa Wakil Wali Kota Bandung, Erwin, dalam penyidikan dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan wewenang di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung. Pemeriksaan disertai penyitaan sejumlah barang bukti dan pemanggilan beberapa saksi.
Kepala Kejari Bandung, Irfan Wibowo, menjelaskan pemeriksaan ini berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor Print-4215-M.2.10-FB.2-10-2025 tertanggal 27 Oktober 2025.
"Atas proses penyidikan yang sedang berlangsung pada hari ini, Kamis, 30 Oktober 2025, tim penyidik pada Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Kota Bandung telah melakukan pemeriksaan terhadap beberapa orang saksi, antara lain Wakil Wali Kota Bandung," ucap Irfan di Kantor Kejari Bandung, Kamis, 30 Oktober 2025.
Irfan menyatakan tim penyidik juga melakukan penggeledahan di beberapa lokasi Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Kota Bandung. "Atas penggeledahan yang telah dilakukan, tim penyidik melakukan penyitaan atas sejumlah barang bukti berupa dokumen dan alat bukti elektronik berupa handphone dan laptop," jelasnya.
Baca Juga : Kejagung Klarifikasi Kabar OTT di Bandung
Irfan menegaskan pihaknya masih mendalami dugaan penyalahgunaan wewenang ini. Ia juga membantah kabar adanya Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap Erwin. "Penyalahgunaan kewenangan ini tidak serta-merta menyentuh kepada Wakil Wali Kota," kata Irfan.
Sementara itu, Kasipidsus Kejari Bandung Ridha Nurul Ihsan menambahkan, pemeriksaan terhadap Erwin berlangsung selama 7 jam, dari pukul 09.30 hingga 16.30 WIB di Kantor Kejari Bandung.
Ridha menyebutkan, tiga saksi lain juga telah diperiksa terkait kasus ini. "Saksi ada pihak PNS di lingkup Pemkot Bandung, dan swasta. Terkait pihak swasta, memang ada beberapa yang kami periksa, namun masih dalam proses," ucap Ridha.