Ilustrasi judol. Foto: MI.
Siti Yona Hukmana • 1 May 2025 12:52
Jakarta: Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) membekukan ribuan rekening jaringan judi online (judol). Nilainya lebih dari setengah triliun rupiah.
"Ada jaringan judol yang kami bekukan rekeningnya (5000 rekening). Nilai rekeningnya sekitar Rp600M," kata Kepala PPATK Ivan Yustiavandana kepada Metrotvnews.com, Kamis, 1 Mei 2025.
Ivan menjelaskan ribuan rekening itu dibekukan oleh PPATK pada Februari 2025. Kemudian, dilanjutkan oleh Polri dari Maret hingga saat ini.
"Saat ini sudah dilanjutkan blokir oleh Polri. Ini membuktikan kinerja Polri untuk menindaklanjuti informasi kami terkait penanganan judol sudah sangat bagus," ujar Ivan.
Baca juga:
PPATK Sebut Polri hingga Komdigi Tekan Perputaran Uang Judol Rp500 Triliun |