Kemenag bakal Percepat Legalisasi Tanah Wakaf Madrasah hingga Masjid

Direktur Pemberdayaan Zakat dan Wakaf Kementerian Agama, Waryono Abdul Ghofur. Dok. Istimewa

Kemenag bakal Percepat Legalisasi Tanah Wakaf Madrasah hingga Masjid

Achmad Zulfikar Fazli • 5 May 2025 21:46

Jakarta: Kementerian Agama (Kemenag) berkomitmen bakal mempercepat legalisasi aset keagamaan melalui program sertifikasi tanah wakaf. Pada 2025, fokus utama diarahkan pada tanah-tanah wakaf yang digunakan untuk madrasah, masjid, dan pemakaman.

Langkah strategis ini disampaikan Direktur Pemberdayaan Zakat dan Wakaf Kementerian Agama, Waryono Abdul Ghofur, dalam kegiatan Sosialisasi Perjanjian Kerja Sama (PKS) Isbat Wakaf dan Pendaftaran Tanah Wakaf yang digelar di Gedung Kemenag, Jakarta Pusat, pada Senin, 5 Mei 2025. Acara ini momentum konsolidasi nasional antarlembaga negara dalam memperkuat perlindungan hukum terhadap tanah wakaf.

Dia menekankan pentingnya sinergi lintas sektor menjawab berbagai tantangan di lapangan. Negara tidak boleh abai dan legalitas tanah wakaf harus dijaga. 

“Melalui kerja sama ini, kita ingin memastikan seluruh tanah wakaf yang belum bersertifikat dapat segera memperoleh perlindungan hukum,” ujar Waryono dalam sambutannya dilansir pada Senin, 5 Mei 2025.

Waryono menjelaskan dalam empat tahun terakhir, lebih dari 95 ribu sertifikat tanah wakaf diterbitkan sebagai hasil kerja bersama antara Kemenag dan Kementerian ATR/BPN. Angka tersebut capaian yang membanggakan, namun tetap menyisakan pekerjaan rumah yang tidak sedikit.

“Kita masih menemukan aset wakaf yang belum bersertifikat dan rawan sengketa. Bahkan, ada tanah yang sudah digunakan sebagai masjid atau pemakaman, tetapi belum memiliki kekuatan hukum formal. Ini harus segera kita tangani bersama,” tegas dia.

Kolaborasi Lintas Sektor

Pada 2025, kata dia, Kemenag menetapkan fokus tematik sertifikasi tanah wakaf pada tiga sektor utama, yaitu madrasah, masjid, dan pemakaman. Fokus ini ditetapkan berdasarkan urgensi di lapangan serta besarnya peran ketiga jenis aset tersebut dalam pelayanan umat.

Baca Juga: 

Pemerintah Targetkan 73 Ribu Sertifikat Tanah Wakaf Rampung pada 2025


Waryono menggarisbawahi proses sertifikasi tidak dapat berjalan sendiri. Diperlukan koordinasi dan dukungan dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) sebagai penerbit sertifikat, serta Pengadilan Agama sebagai pihak yang berwenang dalam proses isbat bagi tanah wakaf yang belum memiliki dokumen formal.

Waryono berharap kolaborasi ini menjadi model kerja lintas sektor yang berkelanjutan. Dia menyebut keberhasilan program sertifikasi tanah wakaf akan sangat bergantung pada sinergi yang konkret antara pusat dan daerah.

“Kalau aset wakaf terlindungi, maka fungsi sosialnya akan semakin optimal. Kita ingin memastikan, tanah yang diwakafkan benar-benar dimanfaatkan untuk kemaslahatan umat, sesuai dengan ikhtiar wakafnya,” ujar Waryono.

Sementara itu, Kasubdit Pengawasan dan Pengamanan Harta Benda Wakaf, Jaja Zarkasyi, mengatakan kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari MoU antara Kementerian Agama dan Kementerian ATR/BPN pada 2021 mengenai percepatan sertifikasi tanah wakaf.

“Sinergi tiga lembaga ini bertujuan untuk memfasilitasi masyarakat dalam memperoleh legalitas aset wakafnya, terutama yang telah lama dimanfaatkan untuk keperluan ibadah dan sosial,” kata Jaja.

Menurut Jaja, selain sosialisasi, kegiatan ini menjadi wadah berbagi praktik dari berbagai daerah, termasuk tantangan-tantangan yang dihadapi para nazir dalam proses sertifikasi. Para peserta yang hadir berasal dari unsur Kementerian Agama provinsi/kabupaten/kota, BPN, dan perwakilan organisasi pengelola wakaf.

Direktur Pembinaan Administrasi Peradilan Agama Mahkamah Agung, Sutarno, menegaskan kesiapan lembaganya dalam mendukung program isbat wakaf.  Menurut dia, penguatan pelayanan isbat menjadi bagian dari tugas konstitusional peradilan agama dalam memastikan keadilan bagi masyarakat.

“Peradilan agama siap memberikan pelayanan isbat wakaf sebagai bentuk kontribusi terhadap perlindungan hukum aset wakaf. Ini adalah bagian dari tugas konstitusional kami,” ucap dia.

Integrasi Data

Hal senada disampaikan Direktur Pengaturan Pendaftaran Tanah dan Ruang ATR/BPN, Ana Anida. Dia menekankan pentingnya integrasi data dan sinergi lintas sektor dalam mempercepat pendaftaran tanah wakaf.

“Kami dorong percepatan pendaftaran tanah wakaf dengan skema yang lebih terintegrasi dan inklusif, termasuk sinergi dengan program PTSL dan data Regsosek,” ujar dia.
 
Baca Juga: 

Kembangkan Ekosistem Wakaf Produktif, Kemenag Gagas Program Green Theology


Menurut dia, langkah ini akan mempercepat proses pendaftaran dan memberikan kemudahan bagi masyarakat dalam memperoleh kepastian hukum atas tanah wakaf mereka.

Ana mengungkapkan Kementerian ATR/BPN berkomitmen mendukung proses sertifikasi tanah wakaf melalui integrasi sistem dan koordinasi yang erat dengan lembaga-lembaga terkait, seperti Kementerian Agama dan Mahkamah Agung.

“Kolaborasi antara instansi pemerintah ini sangat penting untuk memastikan agar tanah wakaf yang belum terdaftar atau tersertifikasi dapat segera mendapat perlindungan hukum,” jelas dia.

Ana berharap dengan adanya upaya bersama ini, masyarakat dapat merasakan manfaat nyata dari percepatan sertifikasi tanah wakaf. 

“Kami ingin agar tanah wakaf, yang merupakan aset penting bagi umat, mendapatkan legalitas yang jelas dan terlindungi dari potensi sengketa atau alih fungsi yang tidak sah,” ujar dia.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Achmad Zulfikar Fazli)