Kasi Humas Polres Pangkep, AKP Imran, saat diwawancarai di Polres Pangkep, Sulawesi Selatan, rabu, 7 Mei 2025. Metrotvnews.com/Muhammad Syawaluddin
Muhammad Syawaluddin • 7 May 2025 23:17
Makassar: Satreskrim Polres Pangkep menangkap enam orang pemuda lantaran melakukan penganiayaan terhadap anak di Bawah umur. Video perundungan itu viral di media social.
Dalam video yang beredar, beberapa pemuda menganiaya seorang anak yang masih berusia enam tahun. Mereka mengangkat, menyeret, hingga meludahi anak itu di salah satu rumah.
"Untuk kasus perundungan terjadi pada tanggal 22 April 2025, sekitar jam 12 siang. Namun kejadian ini baru dilaporkan orang tua korban," kata Kasi Humas Polres Pangkep, AKP Imran, di Kabupaten Pangkep, Sulawesi Selatan, rabu, 7 Mei 2025.
Ia mengungkapkan, setelah video itu viral dan keluarga korban melapor ke polisi. Satreskrim Polres Pangkep langsung melakukan penyelidikan dan menangkap enam pemuda.
"Untuk terduga pelaku yang diamankan pada saat ini, ada enam orang, terdiri dari tiga orang yang berusia sudah dewasa, dan tiga orang di bawah umur," ungkapnya.
Keenam pemuda tersebut masing-masing UA, 24; R, 18; AK, 18; AM, 16; IE, 17; dan SR, 16. keenam pemuda ini memiliki peran yang berbeda mulai dari merekam hingga memasukan korban ke dalam kresek. Dia mengungkap dari hasil pemeriksaan, perundungan dilakukan lantaran sebelumnya korban kerap berbuat jahil terhadap salah satu pemuda.
"Sesuai dengan keterangan terduga pelaku, untuk memberikan pelajaran atau efek jera kepada korban, karena korban sering menjahili atau mengganggu terduga pelaku," ujarnya.
Saat ini para pelaku berada di Polres Pangkep untuk menjalani pemeriksaan lanjutan. Akibat perbuatannya para pelaku diancam 61 Juncto Pasal 76C Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak dengan acaman hukumannya itu 3 tahun 6 bulan kurungan penjara.